Lenteraindonesia.net | KOTA TANGERANG — Polemik pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf Makam Galeong, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, akhirnya menemui titik terang.
Kedua pihak yang sebelumnya berselisih sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan berdamai. Kesepakatan tersebut tercapai melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi I DPRD Kota Tangerang di Ruang Rapat Banggar DPRD Kota Tangerang, Selasa (6/10/2026).

RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi Aliansi Aktivis Tangerang dan Media melalui surat Nomor: 001/Aliansi/SP/PRD/VIII/2026 tertanggal 17 Agustus 2026 terkait permohonan RDP mengenai polemik pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf Makam Galeong.
RDP dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junaidi, Asisten Daerah (Asda) I, Satpol PP Kota Tangerang, Camat Karawaci, Lurah Margasari, Aliansi Aktivis Tangerang dan Media, Karang Taruna Kota Tangerang, Karang Taruna RW 07, pengurus wakaf Makam Galeong, serta sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat Galeong.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junaidi, mengatakan hasil pembahasan menghasilkan kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai. Kota Tangerang aman dan tidak ada konflik. Laporan-laporan yang sebelumnya ada akan diselesaikan sesuai dengan kesepakatan bersama,” ujar Junaidi kepada awak media.
Menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang akan turut membantu proses pembersihan lahan dan berkoordinasi dengan Nazir selaku pengurus wakaf.
“Nantinya pemerintah akan hadir untuk membantu proses pembersihan lahan dan akan berkoordinasi dengan Nazir selaku pengurus wakaf. Poin pentingnya, dalam kasus ini jangan sampai ada satu pun pihak yang dirugikan. Semua demi kepentingan bersama,” katanya.
Junaidi menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut diharapkan mampu menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas masyarakat di wilayah Kota Tangerang.

“Kita harus menjaga kondusifitas dan ketertiban sesuai dengan peraturan daerah Kota Tangerang. Intinya, kita sudah berdamai, tinggal memastikan waktu pelaksanaannya saja,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Aktivis Tangerang, Bung Marcel, mengapresiasi DPRD Kota Tangerang yang telah memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang terlibat dalam polemik tersebut.
“Kami dari Aliansi Aktivis Tangerang mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur pimpinan DPRD Kota Tangerang yang telah memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan seluruh pihak terkait,” ungkap Marcel.
Menurut Marcel, hasil RDP menjadi langkah penting untuk meredam potensi konflik sekaligus menjaga hubungan baik antarwarga.
“Alhamdulillah, dari kedua belah pihak yang bersengketa telah bersepakat untuk menjaga kondusifitas Kota Tangerang, khususnya di wilayah tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, salah satu poin utama kesepakatan adalah mengembalikan tanah wakaf tersebut sesuai dengan peruntukan awalnya.
“Keputusan hari ini adalah kedua belah pihak sepakat berdamai terkait tanah wakaf. Tanah wakaf yang sebelumnya sempat dimanfaatkan untuk kegiatan lain, akan dikembalikan sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Selain kesepakatan mengenai pengelolaan tanah wakaf, kedua pihak yang sebelumnya saling melaporkan juga menyepakati pencabutan laporan masing-masing.
“Kedua belah pihak yang sebelumnya saling lapor, hari ini disaksikan bersama telah sepakat untuk mencabut laporan masing-masing,” tutur Marcel.
Ia berharap kesepakatan tersebut tidak hanya menyelesaikan persoalan dari sisi administratif maupun hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat kembali hubungan sosial masyarakat.
“Pada dasarnya kita semua sepakat untuk tetap menjaga silaturahmi antar masyarakat dan menjaga kondusifitas Kota Tangerang,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil RDP, terdapat sejumlah poin kesepakatan yang menjadi dasar penyelesaian polemik tanah wakaf Makam Galeong.
Pertama, kedua belah pihak sepakat berdamai dan mencabut laporan polisi masing-masing.
Kedua, tanah wakaf dikembalikan sesuai fungsi dan peruntukan awal serta dikelola oleh Nazir selaku pengurus wakaf.
Ketiga, Pemerintah Kota Tangerang akan membantu proses pembersihan lahan dan melakukan koordinasi dengan pihak Nazir.
Keempat, seluruh pihak sepakat menjaga silaturahmi, keamanan, ketertiban, serta kondusivitas Kota Tangerang.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, polemik tanah wakaf Makam Galeong diharapkan tidak kembali berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Seluruh pihak juga didorong untuk menjalankan hasil kesepakatan dengan mengedepankan kepentingan bersama serta ketentuan yang berlaku.(***)
Penulis: KJK Tangerang Raya
Editor: Adr











