Lenteraindonesia.net | KABUPATEN BOGOR — Polres Bogor terus mendalami dugaan tindak pidana jual beli jabatan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Hingga saat ini, sebanyak 13 saksi telah diperiksa guna memperkuat konstruksi perkara yang tengah diselidiki.
Kasat Reskrim Polres Bogor, Anggi Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan kini telah memasuki tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
“Setelah kami lakukan penelitian awal, saat ini proses sudah masuk ke tahap pengumpulan bahan keterangan dari para saksi guna memperkuat konstruksi perkara,” ujar Anggi, Rabu (28/4/2026).
Ia menjelaskan, belasan saksi yang telah dimintai keterangan merupakan pihak-pihak yang sebelumnya juga telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Bogor.
Namun demikian, Anggi menegaskan bahwa pemeriksaan oleh kepolisian memiliki fokus berbeda dibandingkan audit internal.
“Jika auditor Inspektorat fokus pada aspek administrasi dan tata kelola, kami di kepolisian menitikberatkan pada pembuktian apakah terdapat unsur pidana dalam dugaan tersebut,” jelasnya.
Untuk memperkuat alat bukti, penyidik juga akan memanggil auditor dari Inspektorat Kabupaten Bogor yang sebelumnya menangani pemeriksaan awal kasus ini.
Langkah tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang telah dilimpahkan kepada pihak kepolisian.
“Minggu ini kami akan memeriksa auditor yang menangani kasus ini di awal, sekaligus memverifikasi seluruh dokumen pelimpahan yang kami terima,” tegas Anggi.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait dugaan praktik transaksional dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Bogor. Selanjutnya, laporan tersebut dilimpahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum. (***)
Penulis: Igon
Editor: Adr











