Lenteraindonesia.net | Bogor, – Polres Bogor kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat sebagai wadah interaksi dan dialog antara kepolisian dengan masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Mediasi Polres Bogor pada Jumat pagi (29,08/25). Pukul 09.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Bogor, AKP Nimrod, bersama jajaran kepolisian.
Acara tersebut turut dihadiri Kanit Provost Ipda Danang, KBO Intelkam Iptu Faizal, perwakilan warga Kecamatan Parung Panjang Desa Gintung Cilejet, personel Bhabinkamtibmas Polsek Parung Panjang, anggota Sat Binmas Polres Bogor, serta perwakilan Provost.
Warga Sampaikan Keluhan
Dalam sesi curhat, seorang warga bernama Yana Suryana menyampaikan keresahan terkait minimnya penerangan jalan di wilayah Parung Panjang. Kondisi tersebut dinilai rawan kecelakaan sekaligus dapat memicu terjadinya tindak kejahatan.
Selain itu, Yana juga meminta kepolisian meningkatkan patroli keamanan karena kerap terjadi tawuran antar pelajar, mengingat kawasan tersebut sering dijadikan jalur alternatif.
Warga lainnya, Usman, turut menyampaikan aspirasi pada kesempatan tersebut.
Tanggapan Polres Bogor
Menanggapi hal itu, Kasat Binmas Polres Bogor, AKP Nimrod, menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti masalah penerangan jalan.
Selain itu, Polres Bogor juga akan melakukan sambang ke sekolah-sekolah guna mengimbau para pelajar agar langsung pulang setelah kegiatan belajar mengajar. Ia juga mengingatkan peran orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak agar tidak terlibat dalam kegiatan negatif.
“Kegiatan Jumat Curhat ini adalah agenda rutin Polres Bogor untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Sinergi antara TNI, Polri, dan masyarakat sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan,” jelas AKP Nimrod.
Imbauan Kepada Masyarakat
Di kesempatan terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan potensi gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki legalitas resmi.
“Hal tersebut masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kami berharap masyarakat segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam, atau nomor aduan 0812-1280-55778. Setiap laporan akan langsung ditindaklanjuti oleh Polsek terdekat maupun Polres Bogor. (Red)
Sumber: Humas Polres Bogor
Editor: Adr











