Lenteraindonesia.net | TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara tindak pidana narkotika. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1.001,81 gram ganja, 5,1721 gram sabu, dan 1,1078 gram tembakau sintetis.
Pemusnahan dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di Mako Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pengadilan Negeri Kota Tangerang, jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota serta personel Humas.
Wakasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arief Syarifudin mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan laporan polisi dan penetapan status barang bukti dari pihak kejaksaan.
Menurut Arief, narkotika yang dimusnahkan berasal dari perkara yang masih dalam proses penyidikan serta 22 perkara yang dihentikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

“Dalam kegiatan ini kami memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Barang bukti tersebut terdiri dari ganja, sabu, dan tembakau sintetis yang sebelumnya telah mendapatkan penetapan status dari kejaksaan,” ujar Arief.
Untuk perkara yang masih dalam proses penyidikan, polisi memusnahkan 1.000,29 gram ganja. Sebelumnya, dari perkara tersebut polisi menyita 1.011 gram ganja.

Sementara 10,71 gram ganja disisihkan sebagai barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Selain perkara yang masih dalam proses penyidikan, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti dari 22 perkara yang diproses melalui mekanisme restorative justice.
Dari 22 perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1,52 gram ganja, 5,1721 gram sabu, dan 1,1078 gram tembakau sintetis.

Dengan demikian, total narkotika yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut mencapai 1.001,81 gram ganja, 5,1721 gram sabu, dan 1,1078 gram tembakau sintetis.
Salah satu perkara yang menjadi dasar pemusnahan melibatkan tersangka SAHRIZAL alias WALENGSEK. Ia diduga mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota menggunakan jalur darat.
Dalam perkara tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, tersangka juga menjalani proses rehabilitasi di BNN Lido sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan pemusnahan narkotika merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum sekaligus upaya mencegah barang terlarang tersebut kembali disalahgunakan.
Menurut Herbin, narkotika yang berhasil diamankan bukan hanya menjadi barang bukti dalam proses hukum, tetapi juga menunjukkan adanya potensi bahaya yang berhasil dicegah sebelum barang tersebut beredar lebih luas di masyarakat.
“Setiap gram narkotika yang berhasil kami amankan dan musnahkan berarti ada potensi penyalahgunaan yang berhasil kita cegah. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” kata Herbin.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, narkotika yang dimusnahkan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 1.028 orang.
Herbin menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian. Peran masyarakat dibutuhkan untuk memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya transaksi atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia juga memastikan setiap perkara narkotika yang berhasil diungkap akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti pada pengungkapan satu perkara. Setiap kasus akan kami kembangkan untuk mengetahui sumber barang, jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat,” tegas Herbin.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus mencegah barang terlarang kembali beredar dan disalahgunakan di tengah masyarakat.(***)
Penulis: Red KJK
Editor: Adr











