Sunday, September 13, 2026
spot_img
Home Headline Diskusi KJK Tangerang Raya Soroti Forum Pelanggan Perumda Tirta Benteng: Benarkah Efektif...

Diskusi KJK Tangerang Raya Soroti Forum Pelanggan Perumda Tirta Benteng: Benarkah Efektif atau Sekadar Pelengkap?

Lenteraindonesia.net | KOTA TANGERANG — Keberadaan Forum Pelanggan Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Fungsi, kewenangan, hingga efektivitas forum tersebut dibedah dalam Diskusi Publik dan Audiensi Akbar 2026 yang digelar Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya di Situ Gede, Eko Space, Modernland, Babakan, Kota Tangerang, Kamis (10/9/2026) sore.

Diskusi mengangkat tema “Birokrasi Rumit, Pelanggan Pusing, Perlukah Forum Pelanggan Lahir Bukan Dewas PDAM TB”.

Forum tersebut mempertemukan unsur Perumda Tirta Benteng, pelanggan, aktivis, tokoh masyarakat, jurnalis serta sejumlah elemen terkait untuk membahas berbagai persoalan pelayanan dan tata kelola perusahaan daerah penyedia layanan air minum tersebut.

Hadir dalam kegiatan itu Humas Perumda Tirta Benteng, Yayan Riyanto, serta Budi H. Santoso dari bagian kesekretariatan Perumda Tirta Benteng.

Diskusi berlangsung terbuka dengan sejumlah isu yang bersentuhan langsung dengan kepentingan pelanggan. Mulai dari fungsi Forum Pelanggan, posisi Dewan Pengawas, kebijakan tarif, tunggakan pembayaran hingga persoalan kebocoran jaringan dan komunikasi pelayanan.

Yayan menjelaskan bahwa keberadaan Forum Pelanggan pada dasarnya berkaitan dengan partisipasi dan pengaduan konsumen air sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat dengan penyelenggara layanan.

Ia menegaskan, Forum Pelanggan tidak dibentuk untuk menggantikan kanal pelayanan maupun mekanisme pengaduan yang selama ini telah dimiliki Perumda Tirta Benteng.

“Hubungan yang sudah baik dengan Perumda Tirta Benteng itu terus dijalankan saja. Forum itu hanya untuk melengkapi, manakala terjadi hambatan,” ujar Yayan.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang menarik perhatian peserta diskusi. Sebab, di tengah berbagai persoalan pelayanan yang dirasakan pelanggan, keberadaan forum publik dinilai tidak cukup hanya menjadi ruang komunikasi.

Salah satu pelanggan, H. Ubay Permana, mempertanyakan mekanisme penetapan tarif sekaligus komposisi Dewan Pengawas Perumda Tirta Benteng.

Ubay menyinggung ketentuan yang menurutnya berkaitan dengan kesepakatan antara pelanggan dan Dewan Pengawas dalam proses penetapan tarif. Ia juga mempertanyakan kondisi Dewan Pengawas yang disebut belum sepenuhnya terisi, khususnya unsur masyarakat atau pelanggan.

“Seharusnya ada dua orang dari unsur pelanggan atau masyarakat,” tegas Ubay.

Ia kemudian mempertanyakan dasar penetapan kebijakan tarif oleh kepala daerah apabila komposisi Dewan Pengawas belum sepenuhnya terisi.

Ubay juga mempertanyakan apakah terdapat ruang bagi masyarakat atau pelanggan untuk mengisi posisi yang disebut berasal dari unsur tersebut.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Budi H. Santoso menjelaskan bahwa persoalan Dewan Pengawas berkaitan dengan ketentuan tata kelola BUMD, termasuk PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurut Budi, kewenangan terkait Dewan Pengawas berada pada Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Kewenangan terkait Dewan Pengawas berada pada Kuasa Pemilik Modal (KPM). Untuk tingkat kota, KPM adalah Wali Kota, sedangkan untuk tingkat kabupaten adalah Bupati,” jelas Budi.

Ia mengatakan Dewan Pengawas Perumda Tirta Benteng tetap ada. Mengenai jumlah anggota, menurut penjelasannya, pengisian hingga tiga orang dimungkinkan, tetapi penambahan tersebut bukan sebuah keharusan.

“Direksi tiga, Dewan Pengawas juga bisa mengisi tiga. Tapi kembali lagi, ini bukan keharusan. Ketika ditambah itu dibolehkan,” paparnya.

Menurut Budi, penambahan anggota Dewan Pengawas dapat membantu mengoptimalkan fungsi pengawasan dan mendukung kinerja perusahaan.

Diskusi KJK Tangerang Raya juga menyoroti perbedaan posisi antara Forum Pelanggan dan Dewan Pengawas dalam struktur tata kelola Perumda.

Forum Pelanggan lebih berkaitan dengan partisipasi dan kepentingan konsumen, sedangkan Dewan Pengawas memiliki posisi dalam struktur tata kelola perusahaan daerah.

Karena itu, peserta diskusi mendorong agar keberadaan Forum Pelanggan tidak hanya diketahui masyarakat sebagai sebuah wadah, tetapi juga memiliki mekanisme yang jelas.

Di antaranya terkait kewenangan forum, kepada siapa forum bertanggung jawab, bagaimana pengaduan ditindaklanjuti, serta sejauh mana aspirasi pelanggan dapat memengaruhi peningkatan kualitas pelayanan.

Kebijakan tarif air minum turut menjadi salah satu isu dalam diskusi.

Yayan menjelaskan bahwa penetapan tarif mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai batas atas dan batas bawah serta Peraturan Wali Kota.

Dalam penjelasannya, Yayan menyebut Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 70 Tahun 2022 sebagai salah satu ketentuan yang berkaitan dengan tarif.

Selain tarif, persoalan tunggakan pembayaran pelanggan juga menjadi perhatian.

Yayan menjelaskan, ketika pelanggan mengalami hambatan pembayaran atau tidak mampu membayar, layanan dapat ditangguhkan. Ketika pelanggan kembali melakukan pembayaran, tunggakan sebelumnya tetap harus diselesaikan.

Persoalan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam hubungan antara perusahaan daerah dengan masyarakat.

Di satu sisi, pelanggan memiliki kewajiban membayar penggunaan air. Namun di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak memperoleh pelayanan yang baik, informasi yang jelas, mekanisme pengaduan yang mudah serta penyelesaian persoalan secara transparan.

Persoalan teknis seperti kebocoran jaringan juga tidak luput dari pembahasan.

Informasi dari masyarakat dinilai penting ketika terjadi kebocoran air di lapangan. Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula petugas dapat melakukan penanganan.

Kebocoran jaringan bukan hanya persoalan teknis. Apabila tidak segera ditangani, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap tekanan dan kontinuitas aliran air yang diterima pelanggan.

Karena itu, Forum Pelanggan diharapkan dapat menjadi salah satu mata rantai komunikasi antara kondisi di lapangan dengan petugas Perumda Tirta Benteng.

Bagi KJK Tangerang Raya, keterbukaan dialog menjadi penting karena Perumda Tirta Benteng merupakan perusahaan daerah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Air bersih bukan sekadar komoditas bisnis. Pelayanan air menyangkut kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi melalui pelayanan yang transparan, terukur dan berorientasi pada kepentingan pelanggan.

Karena itu, Forum Pelanggan idealnya tidak berhenti sebagai lembaga atau wadah komunikasi di atas kertas.

Hal yang lebih penting adalah mengukur hasil kerja forum tersebut, mulai dari jumlah keluhan yang ditindaklanjuti, kecepatan penyelesaian hingga perubahan kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan pelanggan.

Yayan berharap seluruh pihak memiliki orientasi yang sama dalam meningkatkan kualitas pelayanan Perumda Tirta Benteng.

“Harapannya sore hari ini tentunya kita bisa sama-sama berorientasi untuk peningkatan pelayanan,” jelas Yayan.

Sementara itu, Ketua KJK Tangerang Raya, Agus M. Ramdhoni, berharap forum semacam ini tidak berhenti sebagai agenda diskusi sesaat.

Menurutnya, ruang dialog dapat menjadi sarana kontrol publik yang sehat antara masyarakat, pelanggan, jurnalis dan Perumda Tirta Benteng.

Keterbukaan data, kepastian regulasi, kejelasan mekanisme pengaduan serta kecepatan penyelesaian persoalan menjadi sejumlah hal yang dinilai perlu terus dikawal.

“Pelanggan tidak hanya membutuhkan air yang mengalir. Mereka juga membutuhkan kepastian bahwa ketika terjadi masalah, suara mereka didengar dan keluhannya benar-benar diselesaikan,” pungkasnya.(***)

 

 

Penulis: Red KJK

Editor: Adr