Polsek Ciomas Segel Lokasi Yang Diduga Edarkan Obat Terlarang

Lenteraindonesia.net I Bogor – Polsek Ciomas menutup dua lokasi warung kelontong diduga mengedarkan obat keras jenis G di wilayah hukumnya. Kegiatan dilakukan di Pasar Laladon Jalan Raya Pagelaran Di Desa Padasuka Kecamatan Ciomas , Selasa 17 Maret 2026 pukul 13.30 WIB.

Kapolsek Ciomas AKP Hendra Kurnia menjelaskan, kegiatan pengecekan dilakukan Panit Intel dan Panit Reskrim bersama anggota piket.

“Penyegelan didasarkan karena banyaknya aduan masyarakat jika kedua tempat tersebut dijadikan transaksi obat-obatan jenis tramadol dan eximer secara bebas,” ujar Kapolsek Ciomas AKP Hendra Kurnia, Rabu 18 Maret 2026.

Petugas gabungan memutuskan memasang garis polisi atau police line di kedua lokasi tersebut. Selain penyegelan lokasi, pihak kepolisian berencana terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah rawan guna memastikan situasi tetap kondusif.

Sementara itu jajaran Polres Bogor hingga ditingkat Polsek terus berupaya meningkatkan antisipasi dan kewaspadaan terhadap kerawanan aksi kriminalitas menjelang hari raya Idulfitri 1447 H.

Masyarakat diminta untuk proaktif memberikan informasi dan laporan kepada kepolisian, jika menemukan tindak kriminalitas di wilayahnya masing-masing, agar segera mendapat tindakan hukum dari polisi. (Igon)

Editor : Adr