Polsek Kemang Gerebek Tempat Jual Obat Ilegal Berkedok Warung Kelontong, Pengedar Tramadol Ditangkap di Desa Tegal

Lenteraindonesia.net | BOGOR — Suasana tenang di Kampung Anyar, Desa Tegal, Kecamatan Kemang, mendadak berubah setelah jajaran Polsek Kemang melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras daftar G, Kamis (16/4/2026) sore.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di RT 09 RW 007. Rumah tersebut diketahui berkedok warung kelontong, namun hasil penyelidikan mengungkap adanya praktik penjualan obat keras ilegal.

Kapolsek Kemang, Yulita Heriyanti, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (36) tanpa perlawanan.

“Tersangka telah diamankan dari rumahnya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 24 butir tramadol serta uang tunai sebesar Rp117 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, praktik ilegal tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun. Modus yang digunakan adalah membuka warung kelontong sebagai kedok untuk menjual obat keras tanpa izin.

“MR mengaku sudah lebih dari satu tahun menjual obat daftar G. Keuntungan digunakan untuk membeli stok dan kebutuhan sehari-hari,” jelas Yulita.

Tersangka juga mengaku menjual tramadol seharga Rp60 ribu per strip. Barang tersebut didapat dari seorang pemasok berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Bogor.

“Warung, rumah, atau kedok lainnya, jika terbukti menjual obat keras tanpa izin akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok obat ilegal tersebut. (Red)

 

Editor: Adr