Lenteraindonesia.net | Tangerang – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penjualan obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar beserta ribuan butir obat keras, Minggu (18/1/2026).
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tangerang, AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H., berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di Jalan Raya Pakuhaji, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Pelaku yang diamankan berinisial W (30), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.291 butir Tramadol, 1.506 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp30 juta, satu unit telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan pengemasan obat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

“Peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencari keuntungan dengan mengorbankan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras ilegal tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui call center 110. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. (Red/ KJK)
Editor: Adr











