Proyek Bangunan di Karawaci Diduga Tanpa Izin PBG, Mandor Menghindar Saat Dikonfirmasi

Lenteraindonesia.net | Kota Tangerang – Sebuah bangunan yang diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap berdiri dan terus dikerjakan di Jalan Proklamasi No 8A, RT 003 RW 01, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Proyek yang disebut akan digunakan sebagai tempat usaha tersebut terpantau berjalan tanpa papan informasi perizinan yang jelas dan menuai sorotan.

Di lokasi, tim investigasi awak media mencoba meminta keterangan kepada para pekerja. Namun para pekerja enggan memberikan penjelasan. Mandor proyek bahkan disebut menghindar saat hendak dikonfirmasi.

Salah satu wakil mandor yang enggan disebutkan namanya mengatakan dirinya hanya pekerja dan tidak mengetahui soal perizinan bangunan tersebut.
“Langsung saja ke mandor, namanya Pak Yasin kalau mau jelasnya. Saya hanya pekerja, sudah tiga bulan di sini, tidak tahu apa-apa,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Rabu (11/02/2026).

Sementara itu, Ketua RT 003 RW 01, Dading, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa bangunan tersebut diduga milik pihak Modernland, meski ia mengaku lupa nama pemilik pastinya. Ia juga menyebut izin lingkungan disebut sudah ada.
“Kalau tidak salah milik orang Modernland, namanya saya lupa. Terkait izin lingkungan, setahu saya sudah,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, menyayangkan sikap pihak pelaksana proyek yang terkesan menghindar saat dikonfirmasi. Menurutnya, hal tersebut justru menimbulkan dugaan bahwa bangunan belum mengantongi izin PBG.

“Kalau saat dikonfirmasi pemilik tidak ada di tempat dan mandor menghindar, itu menimbulkan dugaan bangunan belum memiliki izin PBG. Kenapa tidak ditindak tegas, padahal ini berkaitan dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang,” ujarnya.

Ia menambahkan, aturan mengenai perizinan dan ketertiban bangunan sudah diatur dalam Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Menurutnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seharusnya menjalankan tugas dan fungsi pengawasan secara tegas agar seluruh pembangunan berjalan sesuai aturan serta berkontribusi terhadap PAD.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik bangunan maupun OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. (Red/KJK)

 

Editor: Adr