Lenteraindonesia.net | Kabupaten Tangerang – Proyek paving blok di kawasan wisata religi Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, disinyalir luput dari pengawasan. Pasalnya, proyek yang dikerjakan pada Selasa (2/9/2025) tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
Ketiadaan papan informasi ini menimbulkan tanda tanya sekaligus dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Bahkan, hal tersebut dinilai dapat merugikan masyarakat karena tidak ada transparansi mengenai sumber anggaran, nilai proyek, maupun pihak pelaksana.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui soal papan informasi tersebut.
“Iya bang, enggak ada. Mungkin besok dipasang sama Pak Zen,” ucapnya kepada awak media, Minggu (31/8/2025).
Kewajiban Keterbukaan Informasi Publik
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pemerintah memiliki kewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat secara mudah, transparan, dan tepat waktu. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, mendorong partisipasi publik, sekaligus mencegah potensi praktik korupsi.
Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan lemahnya transparansi. Ketiadaan papan informasi proyek dikhawatirkan membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan anggaran serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai proyek paving blok di Pulau Cangkir.(Red/KJK)
Editor: Adr











