PT. Jaya Real Property Tegaskan, Polisi Bekerja Profesional Terkait Kasus yang Dilaporkan PT. Saka Bangun Perkasa

Lenteraindonesia.net, Tangsel – Seperti yang telah kita ketahui bahwa diberita sebelumnya, terkait PT. Jaya Real Property Tbk. Akan dituntut oleh PT. Saka Bangun Perkasa, hal tersebut dikarenakan proyek perbaikan pagar cluster Bukit Menteng Sektor 7 Bintaro yang menelan biaya Rp. 98 juta belum dibayar oleh JRP.

PT. Saka Bangun Perkasa telah mengambil sikap dan melaporkan permasalahan ini kepada Polres Tangsel pada waktu itu, tepatnya bulan Desember 2023.

Dalam pemberitaan tersebut pihak PT JRP akan menemui awak media via Legalnya. Yaitu Anton selaku Legal PT. JRP pun memenuhi undangan kami menemui para awak media di Kantor PT Real Jaya Property Sektor 7, Bintaro, Tangsel. Senin, (15 /05/23) siang.

Namu pihak JRP membantah melalui Anton jika Pihaknya tak mau membayar proyek tersebut. Diungkapkan olehnya, PT JRP pernah ingin membayar proyek perbaikan pagar cluster Bukit Menteng Sektor 7 Bintaro itu akan tetapi No. Rekening PT. Saka Bangun Perkasa telah terblokir atau di bekukan, sehingga pembayaran tersebut tidak bisa.

“PT. JRP bukannya tidak mau membayar. Persoalannya pada waktu itu JRP mau membayar proyek perbaikan pagar cluster Bukit Menteng tersebut No. Rekening PT. Saka Bangun Perkasa telah terblokir. Sehingga pembayarannya tidak bisa terperoses atau tertunda, kami mempunyai buktinya. Itupun sesuai aturan manajemen, pembayaran harus sesuai No. Rekening yang resmi diajukan kepada perusahaan pada waktu itu.” Jelasnya.

Apakah dalam waktu dekat ini pihak JRP akan menyelesaikan pembayaran tersebut, Anton selaku legal pun mengatakan bahwa pihaknya menunggu hasil penyidikan dahulu dari kepolisian.

Ia juga menjelaskan bahwa, pihak JRP kedepannya akan selalu memperbaiki lagi terkait dengan permasalahan seperti ini sehingga tidak menjadi masalah yang berkepanjangan. ( Faisol )