PWI Kabupaten Tangerang Layangkan Somasi Kedua, Soroti Dugaan Intimidasi Pejabat DPRD terhadap Wartawan

Lenteraindonesia.net | Kabupaten Tangerang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang menilai oknum pejabat di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang berinisial D tidak memiliki iktikad baik dalam menyikapi kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan. Hal ini disampaikan karena hingga kini belum ada tanggapan dari D terkait somasi yang telah dilayangkan PWI pada pekan lalu.

Seksi Hukum dan Perlindungan Wartawan PWI Kabupaten Tangerang, Syukur Rahmat Halawa, menjelaskan bahwa pada 25 Agustus 2025, pihaknya resmi melayangkan somasi kepada D. Bahkan, komunikasi juga sudah dilakukan dengan Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Neneng Almirah.

“Minggu lalu kami sudah kirim somasi dan sudah komunikasi dengan pimpinan Sekretariat DPRD. Namun, satu minggu berlalu tidak ada tindak lanjut apa-apa. Maka dari itu, hari ini kami memutuskan untuk melayangkan somasi kedua,” ujar Rahmat, Selasa (2/9/2025).

Rahmat menyayangkan sikap D yang dianggap acuh tak acuh, padahal D adalah pejabat publik yang kini menjabat Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, somasi kedua ini menjadi teguran terakhir. Jika tetap diabaikan, PWI Kabupaten Tangerang akan mengambil langkah hukum, termasuk melaporkan kasus ini ke kepolisian.

“Kami tidak bermaksud menakut-nakuti, tapi akan serius menyikapi kasus intimidasi terhadap wartawan. Saat ini kami masih memberi ruang kepada D untuk menyelesaikan kasus ini sesuai tuntutan kami, yakni meminta maaf secara terbuka kepada korban maupun wartawan se-Kabupaten Tangerang,” tegas Rahmat yang juga Redaktur BantenDaily.

Sorotan Etika Pejabat Publik

Rahmat menambahkan, kasus ini seharusnya menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tangerang karena D berstatus aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, sikap arogansi dan upaya menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik tidak boleh dicontoh pejabat publik lainnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan D terhadap wartawan berinisial ANF bukan sekadar intimidasi, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pidana berupa tindakan menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik.

“Kami dari PWI tidak lagi melihat persoalan ini sebagai urusan personal, melainkan sudah menyangkut harkat dan martabat profesi wartawan. Dari keterangan ANF, kami menilai ada dua dugaan tindak pidana, yaitu intimidasi atau ancaman, serta tindakan menghalangi kerja jurnalistik,” jelasnya.

Advokasi dan Perlindungan Pers

Rahmat menegaskan, PWI memiliki peran dalam memberikan advokasi dan perlindungan hukum terhadap wartawan, khususnya anggota PWI. Karena itu, setelah menerima pengaduan dari ANF, pihaknya langsung merespons dan menindaklanjuti sesuai kewenangan.

“Sekali lagi, ini bukan lagi urusan pribadi, tetapi berkaitan dengan profesi wartawan. Kemerdekaan pers dijamin oleh undang-undang, sehingga tidak boleh ada upaya pencegahan, pelarangan, atau tekanan kepada wartawan,” pungkas Rahmat. (***)

Editor: Adr