Lenteraindonesia.net | BOGOR – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya Melawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bogor, Rabu (17/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT PMC yang dinilai telah merugikan masyarakat dan mengancam ruang hidup petani di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan pencabutan SHGB PT PMC, penghentian kriminalisasi terhadap warga, serta percepatan reforma agraria untuk masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan pertanian di kawasan tersebut.
Pendamping Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya Melawan, Agus, mengatakan konflik antara warga dan PT PMC telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum menemukan penyelesaian yang berpihak kepada masyarakat.
Menurutnya, sedikitnya enam warga Desa Sukajaya saat ini tengah menghadapi proses hukum setelah dilaporkan dengan dugaan penyerobotan lahan yang selama ini mereka garap.
“Hari ini kami datang untuk memperjuangkan hak masyarakat Desa Sukajaya yang sedang berkonflik dengan PT PMC. Kami menilai telah terjadi intimidasi terhadap warga dan ada enam orang yang dipanggil oleh kepolisian dengan tuduhan yang menurut kami tidak jelas,” ujar Agus di sela-sela aksi.
Agus menjelaskan, keenam warga tersebut saat ini mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama tim kuasa hukum yang mendampingi masyarakat dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelum menggelar aksi di Kantor Bupati Bogor, massa juga mendatangi Polres Bogor untuk meminta penghentian proses penyidikan terhadap enam warga tersebut.
Mereka menilai persoalan yang terjadi merupakan sengketa agraria yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata dan kebijakan reforma agraria, bukan melalui pendekatan pidana.

“Tadi kami juga mendatangi Polres Bogor untuk meminta diterbitkannya SP3. Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IV DPR RI dan pihak terkait, persoalan ini seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana,” kata Agus.
Selain itu, massa juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor agar segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan.
Dalam tuntutannya, warga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan hak atas lahan seluas sekitar 20 hektare yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Menurut warga, kawasan tersebut memiliki fungsi penting sebagai lahan pertanian, daerah resapan air, sumber mata air, serta aliran sungai yang menopang kehidupan masyarakat sekitar.
“Kami hanya meminta lahan 20 hektare yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat. Di sana ada mata air, daerah resapan dan sungai yang sangat penting bagi warga,” tegas Agus.
Tak hanya itu, massa juga menilai terdapat keberpihakan aparatur pemerintahan setempat kepada perusahaan. Mereka bahkan meminta evaluasi terhadap Camat Tamansari dan Kepala Desa Sukajaya yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, yakni:
1. Menolak perpanjangan dan oper alih SHGB PT PMC.
2. Melakukan investigasi dan audit terhadap SHGB PT PMC serta dugaan gratifikasi yang melibatkan pihak terkait.
3. Menghentikan kriminalisasi, diskriminasi, dan intimidasi terhadap warga Desa Sukajaya.
4. Mendorong percepatan reforma agraria melalui sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bogor.
5. Memanggil dan melibatkan ATR/BPN serta Dinas Lingkungan Hidup untuk mengkaji ulang legalitas dan izin lingkungan PT PMC.
Salah seorang warga berinisial R (53) mengaku datang langsung ke Kantor Bupati Bogor untuk memperjuangkan hak hidup keluarganya yang selama ini bergantung pada hasil pertanian.
Dengan nada emosional, ia mengaku warga saat ini hidup dalam tekanan akibat konflik yang terjadi.
“Kami hanya petani, bukan penjahat. Tapi mengapa kami harus berhadapan dengan preman, aparat, dan berbagai intimidasi. Kami hanya ingin mempertahankan tanah tempat kami mencari nafkah,” ungkapnya.
Menurutnya, hasil pertanian dari lahan tersebut menjadi sumber utama penghasilan warga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus membiayai pendidikan anak-anak mereka.
Ia juga mengaku khawatir dengan aktivitas alat berat yang mulai masuk ke wilayah yang selama ini dikelola masyarakat.
“Kami hidup dalam ketakutan. Ada alat berat masuk dan ancaman yang membuat warga merasa tidak nyaman. Kami hanya ingin hidup tenang dan bisa bertani seperti biasa,” katanya.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menemui perwakilan massa dan menerima seluruh aspirasi yang disampaikan.
Cecep memastikan seluruh tuntutan warga akan diteruskan kepada Bupati Bogor, Rudy Susmanto, untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan terkait konflik agraria tersebut.
“Kami menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat. Seluruh tuntutan akan kami sampaikan kepada Bupati Bogor, termasuk terkait reforma agraria, penolakan perpanjangan SHGB PT PMC, dugaan mafia tanah, dan berbagai persoalan lainnya,” ujar Cecep.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Desa Sukajaya. (***)
Penulis: Igon
Editor: Adr











