Lenteraindonesia.net | BOGOR — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat menuai apresiasi sekaligus kritik di lapangan. Sejumlah relawan menilai pelaksanaan program tersebut perlu diawasi secara ketat agar tujuan peningkatan gizi anak sekolah tidak ternodai oleh dugaan penyimpangan teknis.
Salah satu relawan mengungkapkan adanya indikasi mark up harga bahan pangan oleh sejumlah yayasan mitra dapur dan penyedia barang pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Hampir semua barang di-mark up. Memang harga yang ditetapkan sesuai pengajuan mitra, tetapi harga riil di lapangan bukan itu. Jika mengikuti harga eceran tertinggi (HET), kualitas barang bisa lebih baik. Rata-rata yayasan mitra mendapat keuntungan sekitar Rp3 sampai Rp5 juta per hari, ditambah sewa tempat sekitar Rp6 juta per hari,” ungkapnya, Selasa (24/2/2026).

Secara normatif, MBG dirancang sebagai intervensi negara untuk meningkatkan kualitas gizi siswa SD dan SMP serta menekan kerentanan pangan keluarga kurang mampu. Namun efektivitasnya dinilai sangat bergantung pada integritas pelaksana teknis di lapangan.
Ketua Umum FRRAK, Duel Syamsan, menegaskan bahwa program yang baik tidak boleh digeneralisasi negatif hanya karena dugaan penyimpangan oleh segelintir pihak.
“Program ini sangat bagus. Banyak anak berangkat sekolah tanpa bekal. Dengan MBG mereka bisa makan layak. Namun jika ada yayasan atau mitra penyedia yang menyimpang, harus dipanggil dan diperiksa. Bila terbukti, serahkan ke aparat penegak hukum. DPRD harus aktif menjalankan fungsi pengawasan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menyatakan dukungan terhadap MBG sebagai kebijakan strategis bagi masyarakat lapisan bawah. Namun ia mengakui pengawasan menjadi titik krusial.
“Ini tujuan mulia karena anak-anak sekolah menikmati manfaat dari uang rakyat melalui MBG. Jika ada laporan masyarakat atau indikasi penyimpangan, kami akan memanggil yayasan terkait. DPRD wajib menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan peninjauan ke sejumlah SPPG di Kabupaten Bogor guna memastikan standar menu, kualitas bahan, serta mekanisme pengadaan berjalan sesuai ketentuan.
Secara akademik, tata kelola bantuan sosial seperti MBG memang memerlukan sistem pengawasan berlapis—mulai dari audit internal, kontrol legislatif, hingga partisipasi masyarakat. Tanpa transparansi harga dan standar mutu yang terukur, potensi moral hazard dalam rantai distribusi akan tetap terbuka.
Dengan demikian, persoalan utama bukan pada konsep program, melainkan pada penguatan sistem pengawasan, transparansi pengadaan, serta ketegasan penindakan jika ditemukan pelanggaran. Sinergi DPRD, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci agar MBG benar-benar memberikan manfaat optimal bagi siswa yang membutuhkan. (Red/Isk)
Editor: Adr











