RT Dan RW  Yang Diberhentikan Tuntut Insentif Bulan Maret Kepemerintahan Desa Ciseeng

Lenteraindonesia.net,  – RT dan RW yang SK nya sudah habis dan tidak diperpanjang, datangi kantor Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor untuk menuntut hak nya berupa Insentif bupan Maret dan SPH, saat meyampailan tuntutanta sempat memanas. Kamis (13/3/25).

Mantan Ketua RW 03 Yusuf mengatakan, terkait masa jabatanya telah habis dan tidak dipermasalahkan, tapi menurutnya kan ada Standar Operasional Prosedur (SOP) ini pah yang kami tuntut, bahasa surat pemberitahuan Kepala Desa.

“Kami memang masa jabatanya sudah habis dan tidak kami permasalahkan. Yang aneh belum ada sertijab sudah ada pelantikan, dan meng SK kan RT RW yang baru. Apakah ini benar atau salah kan gitu, dan itu termasuk tuntutan kami,” ujarnya kepada wartawan.

Dan tuntutanya sambung Yusuf yaitu, ada aset di wilayah RT 03/05, di wilayah saya itu mendapat bantuan dari pemerintah, yang pada waktu itu jaman sekdesnya  Ujang Miranto sebesar 50 juta,

dan tanahnya pun yang beli masyarakat Rp2 juta hasil kumpulan masyarakat.

“Tanahnya luas 20 meter, untuk pembuatan sarana air bersih air bersih, dan tanah ini dijual, toren airnya juga dijual. Tanahnya dijual Rp10 juta seluas 20 meter, toren dijual Rp6 juta dan saat itu yang ngejualnya atas perintah pak RT 05 bapak Iwan,” kata Yusuf

Masih kata Yusuf, untuk kota RT diberhentikan kurang lebih ada 8 atau 9 plus RW 4 0rang. Dan tadi juga ada tuntutan insentif bulan maret, juga meminta Kadus 1 dan Kadus 2 agar diberhentikan, dan tuntutan di Kampung Malang Nengah fee atas pengecoran yang dijanjikan oleh Kadusnya ternyata belum ada realiaasinya.

“Untuk saya tuntutanya adalah toren air yang dijual. Dan ada mantan RT meminta SPH dari PT. Griya di lahan seluas 1,2 hetare. Menurut develover sudah diberikan kepada kepada 2 RT dan 2 RW, tapi kami belum menerimanya. Semoga tuntutan saya dan rekan-eekan RT bisa ditanggapi pihak Pemdes Ciseeng,” bebernya.

Sementara Sekretaris Desa Ciseeng Muhamad Fahmi menyebut, emang betul tadi kedatangan RT dan RW, yang masa jabatanya telah habis per tanggal 24 Febuari 2025. Intinya mereka ada ketidak puasan dari masalah serah terima jabatan dan lain-lain.

“Dan untuk RT RW yang baru sudah dilantik dan sudah berjalan, tuntutan yang mereka sampaikan. Ada beberapa tuntutan mereka meminta insentifnya di bulan Maret itu masih dikeluarkan untuk hak mereka. Pasahal kalau berbicara SK mereka 24 Febuary sudah habis, dan tadi ada 5 RT dan 2 RW yang datang,” tutup Sekdes. ( Red )