Saksi Titipkan Rp124 Juta Uang Pengganti ke Kejari Muara Enim, Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp8,5 Miliar Menguat

Lenteraindonesia.net | MUARA ENIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp124 juta dari sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Muara Enim tahun 2023.

Penitipan uang tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, pada Senin (26/01/2026). Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Gunawan Wisnu Murdianto, S.H., M.H. diwakili oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Krisdiyanto, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Arsitha Agustian, S.H., M.H.

Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Arsitha Agustian, menjelaskan bahwa uang yang dititipkan tersebut digunakan sebagai uang pengganti kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah senilai Rp8,5 miliar yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada KONI Muara Enim pada tahun 2023.

“Uang titipan sebesar Rp124 juta ini dipergunakan sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Muara Enim tahun 2023,” ujar Arsitha.

Menanggapi hal tersebut, Nazarudin Siregar, Ketua K MAKI (Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Kabupaten Muara Enim, menyatakan bahwa penitipan uang pengganti kerugian negara oleh saksi merupakan indikasi serius telah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran.

“Secara logika hukum, dengan adanya saksi yang menitipkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Muara Enim, maka peristiwa pidananya sudah nyata. Tinggal keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum untuk menaikkan status perkara dan menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab sebagai tersangka,” tegas Nazarudin.

Ia menegaskan bahwa penitipan uang pengganti tidak menghapus proses hukum, dan dugaan tindak pidana korupsi tetap harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Nazarudin juga menyoroti lamanya penanganan kasus dana hibah tersebut yang telah bergulir sejak tahun 2023, bahkan telah melewati beberapa kali pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, mengingat nilai dana hibah yang cukup besar mencapai Rp8,5 miliar.

Dalam kesempatan itu, K MAKI Muara Enim meminta Kejaksaan Negeri Muara Enim bersikap transparan, khususnya terkait dasar penitipan uang pengganti tersebut, apakah berasal dari temuan BPK Provinsi atau pengakuan para saksi.

“Kami dari K MAKI Muara Enim akan terus memantau dan mengawal kasus dana hibah KONI Muara Enim yang telah merugikan keuangan negara,” pungkasnya. (Tim/Nzr)

 

Editor: Adr