Lenteraindonesis.net | Kota Tangerang – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Cikokol, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan program pembebasan pokok tunggakan dan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berakhir pada 31 Oktober 2025.
Kepala Samsat Cikokol Awal Pasenggong mengatakan, program pembebasan tersebut memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak serta realisasi penerimaan pajak daerah di wilayah kerja UPTD PPD Cikokol.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menunaikan kewajiban pajaknya tepat waktu. Antusiasme masyarakat selama program pembebasan berjalan sangat baik dan turut mendorong capaian penerimaan pajak di Samsat Cikokol,” ujar Awal, Rabu (5/11/2025).
Hingga akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak daerah Samsat Cikokol mencapai Rp400,25 miliar atau 76,11 persen dari target Rp534,75 miliar.

Capaian tersebut didominasi oleh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp256,4 miliar, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp134,26 miliar.
Menurut Awal, selama program berlangsung masyarakat menunjukkan partisipasi tinggi dalam melunasi tunggakan pajak, baik melalui loket pelayanan utama, layanan Samsat Keliling, maupun kanal digital.

“Program pembebasan ini menjadi momentum penting bagi wajib pajak untuk memperbarui kepemilikan kendaraan dan melunasi kewajiban tanpa beban denda. Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesadaran masyarakat,” jelasnya.
Awal menambahkan, ke depan pihaknya akan terus melakukan inovasi pelayanan guna menjaga tren positif kesadaran pajak masyarakat.
“Kami akan terus menghadirkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses agar masyarakat semakin nyaman dalam menunaikan kewajiban pajaknya,” pungkasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan publik. (Red/KJK)
Editor: Adr











