Lenteraindonesia.net | Kabupaten Tangerang – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kelapa Dua mencatat pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp133 miliar dari program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini merupakan bagian dari pelaksanaan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025, yang berlaku sejak 10 April hingga 30 Juni 2025.
Seiring tingginya animo masyarakat, program ini diperpanjang hingga 31 Oktober 2025 melalui Kepgub Nomor 286 Tahun 2025.
Kepala UPT Samsat Kelapa Dua, Ahmad Baihaqi, SH, menjelaskan bahwa selama masa program berjalan, sebanyak 155.663 unit kendaraan telah melakukan pembayaran pajak, terdiri dari 37.839 kendaraan roda empat dan 117.824 kendaraan roda dua.
“Alhamdulillah, dari total kendaraan tersebut, berdasarkan informasi dari Bank Banten, pendapatan daerah dari sektor PKB telah melampaui Rp133 miliar,” ujar Baihaqi, Senin (7/7/2025).
Samsat Kelapa Dua melayani 10 Kecamatan, yang terbagi menjadi 5 Kecamatan wilayah utara dan 5 Kecamatan wilayah selatan. Guna mendukung layanan publik, Samsat telah mengoperasikan 6 gerai pelayanan serta 2 unit mobil operasional keliling.
Lebih lanjut, Baihaqi mengatakan pihaknya telah menambah loket pembayaran guna mempercepat proses pelayanan dan mengurai antrean masyarakat, terutama selama masa perpanjangan program pemutihan.
“Saya berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini, baik untuk mutasi kendaraan, penghapusan denda PKB, maupun SWDKLLJ, sesuai aturan yang berlaku. Ini penting agar kendaraan masyarakat tercatat secara resmi dalam sistem PSI,” jelasnya.
Baihaqi juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan momen ini sebelum masa program berakhir pada 31 Oktober 2025.
“Jangan ragu. Silakan datang ke gerai pelayanan Samsat Kelapa Dua bila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Kepgub 286 Tahun 2025. Kami siap melayani dan memberikan penjelasan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
(Red/KJK)
Editor: Adr












