Transaksi Obat Keras Ilegal Secara COD Dibongkar di Tangerang, Mahasiswa Ditangkap Polisi di Benda

Lenteraindonesia.net | TANGERANG — Kasus peredaran obat keras ilegal melalui sistem cash on delivery (COD) berhasil dibongkar aparat kepolisian di wilayah Kota Tangerang. Seorang pria berinisial MA (20), yang diketahui berstatus mahasiswa, diamankan dalam operasi tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polsek Benda, jajaran Polres Metro Tangerang Kota, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi obat keras tanpa izin di kawasan Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Jurumudi.

Kapolsek Benda, AKP Sriyono, menjelaskan bahwa tim langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku di lokasi,” ujarnya.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 07.40 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang disimpan dalam tas milik pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 503 butir Tramadol dan 191 butir Eximer. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor.

Menurut pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut diperoleh dari seorang kurir yang kini masih dalam pengejaran polisi. Barang tersebut kemudian dijual kembali kepada pelanggan melalui sistem COD.

“Pelaku mendapatkan pasokan dari kurir yang saat ini masih kami buru. Penjualan dilakukan secara COD kepada pembeli,” jelas Sriyono.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut, termasuk memburu pemasok utama.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena peredaran obat keras tanpa izin berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama di kalangan remaja.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat ilegal. Ini sangat berbahaya dan dapat merusak generasi muda,” tegasnya.

Pelaku kini diamankan di Mapolsek Benda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan praktik kefarmasian tanpa kewenangan. (***)

 

Sumber: Redaksi KJK

Editor: Adr