Satpol PP Kota Tangerang Pastikan Segel Permanen Bangunan di Batusari dan Tower Cikokol yang Diduga Belum Kantongi PBG

Lenteraindonesia.net | KOTA TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang memastikan akan melakukan penyegelan permanen terhadap sebuah bangunan di Jalan Garuda, Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, serta menara telekomunikasi (tower) di wilayah Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Langkah tegas tersebut disampaikan usai pertemuan antara jajaran Satpol PP Kota Tangerang dengan Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya dalam agenda audiensi terkait maraknya bangunan yang diduga belum memiliki izin PBG, Kamis (25/6/2026).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan serta menjalankan seluruh tahapan penegakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Menurutnya, bangunan di Jalan Garuda, Batusari, maupun tower telekomunikasi di wilayah Cikokol telah melalui proses pemanggilan pertama hingga pemanggilan kedua. Namun, hingga saat ini pihak pemilik belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

“Kami sudah menjalankan prosedur sesuai SOP, mulai dari surat panggilan pertama hingga kedua. Sampai saat ini pihak yang membangun belum dapat menunjukkan dokumen perizinan kepada kami. Karena itu, Satpol PP Kota Tangerang akan melakukan tindakan tegas berupa penyegelan permanen sekaligus penggembokan bangunan tersebut,” ujar Hendra saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2026).

Hendra menegaskan, Pemerintah Kota Tangerang pada prinsipnya tidak menghambat investasi maupun kegiatan usaha selama seluruh ketentuan peraturan daerah dipenuhi.

“Pemerintah Daerah Kota Tangerang tidak melarang para pelaku usaha membuka usahanya. Namun seluruh kegiatan pembangunan harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, mengapresiasi langkah Satpol PP yang dinilai konsisten dalam menegakkan Peraturan Daerah tanpa membedakan pihak yang melakukan pelanggaran.

“Kami mengapresiasi kinerja Satpol PP Kota Tangerang dalam menegakkan Perda secara tegas tanpa pandang bulu. Siapa pun yang melanggar aturan harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Kini masyarakat tinggal menunggu realisasi tindakan tersebut,” ujar Agus.

Ia juga menilai sinergi antara media dan pemerintah sangat penting dalam menciptakan transparansi kepada masyarakat.

“Kami berharap Satpol PP terus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai SOP. Media sebagai kontrol sosial akan terus bermitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai kinerja pemerintah, khususnya dalam penegakan Peraturan Daerah,” pungkasnya.

Penegakan aturan terhadap bangunan yang belum memiliki PBG diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, menjaga ketertiban pembangunan, sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan perizinan.(***)

 

 

Penulis: Red/ KJK

Editor: Adr