Lenteraindonesia.net | TANGERANG – Berawal dari informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria berinisial ZA (55) dan SH (36) diamankan petugas dengan barang bukti sabu seberat 9,27 gram bruto yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, laporan masyarakat menjadi dasar awal penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan target, petugas melakukan pembuntutan hingga berhasil mengamankan salah satu tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Arnold.

Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Jalan KH Hasyim, Pondok Cabe, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan salah satu tersangka berikut sejumlah paket sabu.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SH. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua di kediamannya tanpa perlawanan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan barang bukti sabu serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan narkotika,” jelas Kasat Resnarkoba.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 9,27 gram;
- 1 unit timbangan digital;
- plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan;
- 3 unit telepon genggam sebagai sarana komunikasi transaksi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Jauhari.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurut kepolisian, barang bukti sabu seberat 9,27 gram tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 55 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh sekitar enam orang.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(***)
Penulis: Red/KJK
Editor: Adr











