Lenteraindonesia.net | TANGERANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jogging Track Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang berhasil digagalkan Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dalam pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026.
Dua pria yang diduga sebagai pelaku curanmor berinisial ADW (18) dan I (24) berhasil diamankan polisi setelah sempat membawa kabur sepeda motor hasil curian pada Senin malam (6/7/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, satu unit Honda Beat Street yang digunakan pelaku, serta satu set kunci T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan patroli dan pemetaan lokasi yang dianggap rawan aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Tim sudah melakukan pemetaan lokasi yang rawan pencurian kendaraan bermotor. Saat patroli, anggota melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di area parkir Jogging Track Alam Sutera,” ujar Parikhesit.

Petugas kemudian melakukan pengawasan hingga akhirnya mendapati kedua pelaku melakukan aksinya terhadap kendaraan yang sedang terparkir.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korban, kedua pelaku langsung dilakukan pengejaran oleh anggota kepolisian.
“Pelaku sempat melarikan diri ke arah Serpong. Berkat kesigapan anggota di lapangan, keduanya berhasil dihentikan dan diamankan di Jalan Raya Serpong, dekat Kantor Gojek, Tangerang Selatan, berikut barang bukti hasil kejahatannya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian terjadi ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di area Jogging Track Alam Sutera dengan kondisi terkunci stang.
Saat korban selesai berolahraga dan kembali ke lokasi parkir, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16,5 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pinang.
Selain kendaraan hasil curian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street yang digunakan pelaku, satu buah kunci T, serta dua anak kunci T yang diduga dipakai untuk merusak kunci kontak sepeda motor.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain maupun keterlibatan pelaku dalam aksi curanmor di lokasi berbeda.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan patroli serta melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan tindak pidana akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Operasi Berantas Jaya 2026 merupakan bentuk keseriusan kami dalam menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor,” tegas Jauhari.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan.
“Gunakan kunci pengaman tambahan, pilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi, serta segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak kejahatan,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan tersebut, Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas aksi kriminalitas di wilayah hukumnya.(***)
Penulis: Red KJK
Editor: Adr











