Lenteraindonesia.net, Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang lakukan penyegelan sebuah bangunan yang tidak memiliki ijin bangunan di jalan Subandi Kelurahan Margasari Kecamatan Karawaci Kota Tangerang. Selasa (21/01/2025)
Kabid Gakumda pol pp Kota Tangerang Jose A.V. Cabral, A.P yang memimpin langsung dalam giat penyegelan hari ini menjelaskan kepada awak media saat di temui di lokasi, “Penyegelan sebuah bangunan cafe hari ini di wilayah kecamatan Karawaci dilakukan karena pemilik cafe melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung, kami (Pol PP) sudah melakukan pemanggilan pertama di bulan Desember 2024 dan surat peringatan kedua di awal bulan Januari 2025 akan tetapi pemilik cafe tidak juga mengurus ijin bangunannya, sehingga dengan tegas kami (pol pp) melakukan tindakan penyegelan terhadap bangunan cafe karena tidak memiliki PBG” ujarnya.
Masih kata Jose setelah disegel saya sampaikan kepada pemilik cafe untuk menghentikan segala aktifitas di bangunan tersebut dan kami berikan sanksi Tipiring, Kami (pol pp) akan selalu merespon setiap bentuk pengaduan masyarakat terkait kegiatan entah itu bangunan ilegal, peredaran miras dan prostitusi yang ada di wilayah Kota Tangerang dan menghimbau kepada para pengusaha untuk tertib aturan ketika akan membangun gedung ataupun ruko untuk tempat usaha, tutupnya.
Irman Puja Hendra selaku Plt Kasatpol PP Kota Tangerang menjelaskan kepada awak media ketika di wawancara di kantornya ” Saya selalu perintahkan kepada para kabid dan jajaran anggota satpol pp untuk selalu sigap merespon setiap aduan dari masyarakat dan perintahkan untuk tegas mengawal perda Kota Tangerang dan menindak tegas kepada para pelanggar perda di Kota Tangerang” pungkasnya. ( Mahmudin )