Sengketa Tanah Warisan di Bogor Berujung ke Pidana dan Perdata

Lenteraindonesia.net | Bogor, – Perkara dugaan penyerobotan tanah milik ahli waris almarhum H. Sumir memasuki babak baru. Proses hukum yang ditempuh Ujang Suprapto selaku ahli waris sah kini telah memasuki tahap persidangan.

Kasus tersebut bermula dari klaim penguasaan lahan yang dinilai tidak sesuai dengan hak kepemilikan yang dimiliki ahli waris. Seiring berjalannya proses hukum, materi pemeriksaan berkembang hingga menyentuh aspek legalitas sejumlah dokumen yang digunakan oleh pihak-pihak terkait dalam sengketa tersebut.

Kuasa hukum ahli waris, Firmansyah, S.H. dan Hendry Evan, S.H., menyampaikan bahwa seluruh alat bukti yang dimiliki kliennya telah diserahkan kepada penyidik untuk mendukung proses penegakan hukum.

Bukti tersebut antara lain berupa sertifikat asli atas nama almarhum H. Sumir serta rekaman visual yang diduga berkaitan dengan aktivitas penguasaan objek tanah yang disengketakan.

“Kami telah menyerahkan seluruh dokumen yang relevan untuk membantu penyidik bekerja secara profesional. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kebenaran materiil dapat terungkap secara terang benderang di persidangan,” ujar Firmansyah. Senin, (08/06/26).

Menurutnya, saat ini majelis hakim masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman alat bukti yang diajukan para pihak.

Ia berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat memenuhi kewajibannya untuk hadir dan memberikan keterangan secara objektif demi kelancaran proses persidangan.

Sementara itu, Hendry Evan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk memenangkan perkara, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah warisan yang menjadi objek sengketa.

“Kami hanya ingin hak klien kami sebagai ahli waris almarhum H. Sumir diakui dan dilindungi oleh hukum. Kami percaya penyidik maupun majelis hakim akan bekerja secara profesional, independen, dan menjunjung tinggi integritas,” tegasnya.

Menurutnya, perkara ini menjadi pengingat penting bahwa sengketa pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan warisan, harus diuji secara cermat dan menyeluruh.

Legalitas alas hak, keabsahan dokumen, serta riwayat penguasaan lahan menjadi aspek-aspek penting yang akan diuji dalam proses pembuktian di persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(***)

 

Penulis: Bais/ Isk

Editor: Adr