Serang Polisi Pakai Golok dan Bawa Motor Curian, Residivis Curanmor Ditembak Polisi di Tangerang

Lenteraindonesia.net | TANGERANG – Jajaran Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa berhasil ditangkap setelah melawan petugas menggunakan golok saat hendak diamankan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Karawaci dalam mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat tersebut.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat anggota di lapangan dalam memberikan rasa aman kepada warga,” ujar Jauhari.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Rohmat yang terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono bersama Panit Reskrim Ipda Abdul Kholid langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan penyelidikan intensif.

Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Jalan Raya Serang KM 10, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri identik dengan kendaraan milik korban.

Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan menggunakan sebilah golok. Meski telah diberikan peringatan, pelaku tetap menyerang petugas sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki kiri pelaku.

Pelaku diketahui berinisial H alias Dimong (24), warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban menggunakan anak kunci kontak palsu.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2024.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap satu pelaku lainnya berinisial ANAS yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Jauhari. Rabu, (17/06/26).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, STNK kendaraan, anak kunci kontak palsu yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta sebilah golok yang digunakan pelaku saat melawan petugas.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Karawaci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu rekan pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor dan segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.(***)

 

 

Penulis: Red KJK

Editor: Adr