Sidang Sengketa Lahan Ahli Waris H. Sumir di PN Bogor Kembali Ditunda, Agenda Pembuktian Dilanjutkan 23 Juni 2026

Lenteraindonesia.net | KOTA BOGOR – Sidang perkara sengketa lahan milik ahli waris almarhum H. Sumir dengan Nomor Perkara 88/Pdt/2026/PN Bogor yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bogor kembali mengalami penundaan.

Sidang yang sebelumnya dijadwalkan beragendakan pemeriksaan saksi dan pembuktian tersebut ditunda oleh Majelis Hakim dan dijadwalkan kembali pada 23 Juni 2026 mendatang.

Kuasa hukum ahli waris dari Kantor Hukum Firmansyah, S.H. & Hendry Evan, S.H., melalui Firmansyah, S.H., didampingi Ubaydillah, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim terkait penundaan tersebut.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim. Pada prinsipnya kami sudah siap mengikuti agenda persidangan hari ini, termasuk menghadirkan saksi dan bukti yang diperlukan. Namun karena adanya penundaan, sidang akan kembali dilanjutkan pada 23 Juni 2026,” ujar Firmansyah usai persidangan.

Menurutnya, pada sidang lanjutan nanti pihak ahli waris akan menghadirkan saksi-saksi serta sejumlah bukti tambahan yang dinilai dapat memperkuat dalil dan hak kepemilikan kliennya atas objek sengketa yang sedang dipersoalkan.

“Kami akan memanfaatkan sidang berikutnya untuk menghadirkan saksi dan bukti yang relevan guna memperjelas fakta hukum dalam perkara ini. Kami percaya proses persidangan akan berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Perkara ini berawal dari sengketa kepemilikan lahan yang diklaim sebagai hak ahli waris almarhum H. Sumir. Dalam proses persidangan yang masih berjalan, majelis hakim terus melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen, alat bukti, serta keterangan para pihak yang berkaitan dengan objek sengketa.

Sementara itu, pihak tergugat hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait penundaan sidang tersebut. Kuasa hukum tergugat juga belum menyampaikan tanggapan kepada awak media mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor belum memberikan putusan terhadap pokok perkara. Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.

Sesuai prinsip hukum yang berlaku, seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum, dan proses pemeriksaan akan terus berjalan hingga diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.***

 

 

Penulis: Bais/ Isk

Editor: Adr