Skandal Rp7 Miliar: Sosok BRH Aktor di Balik Rencana Umroh Pejabat?

Foto: Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor. (Sumber:Google/Bogor.Tribun)

Lenteraindonesia.net | Bogor – Rencana penganggaran dana sebesar Rp7 miliar dari APBD Kabupaten Bogor untuk program umrah pejabat dikabarkan telah dibatalkan setelah menuai kecaman publik. Dana tersebut semula direncanakan untuk membiayai perjalanan ibadah umrah bagi pejabat dan anggota DPRD Kabupaten Bogor.

“Sudah ramai jadi dibatalkan,” ujar Imam Ginanjar, aktivis Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera), Rabu (9/3/2025).

Imam mengungkapkan bahwa program itu diinisiatori oleh seorang birokrat senior berinisial BRH. Sosok BRH disebut memiliki rekam jejak panjang di lingkungan birokrasi Kabupaten Bogor, termasuk dalam mengatur pemenangan proyek oleh sejumlah pengusaha.

“BRH sudah banyak PT (Perusahaan-red) Dia pemain di balik layar yang mengatur tender proyek,” katanya.

Rencana alokasi dana ini sebelumnya menimbulkan polemik, setelah bocoran program tersebut tersebar ke publik melalui internal Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor. Ampera pun secara terbuka mengecam rencana tersebut karena dinilai tidak etis.

“Kenapa uang rakyat digunakan untuk jalan-jalan?” kata Imam, Selasa (8/7/2025). Ia menilai para pejabat seharusnya bisa membiayai sendiri ibadah mereka, mengingat sudah menerima gaji dan tunjangan yang besar.

Ampera juga mengklaim telah melakukan kajian literasi anggaran dan menyimpulkan bahwa pengalokasian dana tersebut tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat.

“Surat pemberitahuan aksi sudah kami kirim. Kami akan turun ke Gedung DPRD dan Kantor Pemkab Bogor,” tegas Imam.

Selain aksi demonstrasi, pihaknya juga berencana menempuh jalur hukum dan advokasi agar program tersebut benar-benar dibatalkan.

“Kalau perlu, kami akan menyurati Presiden dan para menteri terkait agar agenda jalan-jalan para pejabat ini dihentikan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik tersebut.(red)

Editor: Adr