Lenteraindonesia.net | Kota Tangerang – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah serta Opsen PKB dan BBNKB kepada masyarakat, yang berlangsung di Roemah Enin Cafe and Resto, Sukarasa, Kota Tangerang, pada Jumat (25/07/2025).
Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, di antaranya M. Pebie Mulyawan dari Bapenda Provinsi Banten, Iptu Mukti Susiawan, S.H., M.H. dari Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Wena dari PT Jasa Raharja, serta Tuti Mulyati, S.Sos dari Samsat Cikokol.
Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan penerapan Opsen (Opsional Sharing) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah Provinsi Banten.
“Kami berharap acara ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian informasi, namun juga sebagai wadah diskusi yang konstruktif. Masyarakat dapat menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi di lapangan terkait pelaksanaan pemungutan Opsen PKB dan BBNKB,” ujar Rita.
Sementara itu, Plt. Kepala Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi dalam optimalisasi pemungutan pajak daerah.
“Sinergi melalui mekanisme role sharing (pembagian tugas) dan cost sharing (dukungan pendanaan) sangat diperlukan. Kami juga mengharapkan dukungan teknis dari seluruh stakeholder agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif dan mampu memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PKB dan BBNKB,” jelasnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis Pemerintah Provinsi Banten untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah.
[red/KJK]
Editor: Adr











