SPN Dorong Bonus Hari Raya untuk Ojol, Minimal 25 Persen dari Pendapatan Tahunan

Lenteraindonesia.net | BOGOR – Penyaluran tunjangan menjelang Hari Raya Idul Fitri tidak hanya menjadi perhatian bagi pekerja formal, tetapi juga pekerja sektor informal. Salah satunya adalah pengemudi ojek daring yang kini mulai mendapatkan perhatian melalui kebijakan Bonus Hari Raya (BHR).

Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional, Iwan Kusmawan mengatakan pemerintah telah mendorong pemberian BHR bagi pengemudi ojek daring melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah awal dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di sektor informal, khususnya para pengemudi transportasi berbasis aplikasi.

“Bagi pengemudi ojek daring yang aktif, pemberian bonus hari raya sudah diatur melalui kebijakan pemerintah. Nilainya paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir,” kata Iwan dalam program Bogor Pagi Ini, Senin (9/3/2026).

Ia menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap kontribusi pekerja informal yang selama ini berperan penting dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya di sektor transportasi berbasis aplikasi.

Selain itu, SPN juga mendorong perusahaan aplikator agar menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten sehingga para pengemudi dapat merasakan manfaat ekonomi saat momentum hari raya.

“Kami berharap perusahaan aplikator menjalankan aturan ini dengan baik. Para pengemudi juga berhak merasakan manfaat ekonomi saat hari raya,” ujarnya.

Lebih lanjut, SPN turut menyoroti pentingnya pengawasan dalam penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) maupun Bonus Hari Raya (BHR) agar hak para pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan.

Menurut Iwan, pengawas ketenagakerjaan perlu lebih proaktif dalam melakukan pemantauan sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.

“Pengawas ketenagakerjaan seharusnya tidak hanya menunggu laporan dari pekerja. Pengawasan perlu dilakukan lebih awal agar masalah dapat dideteksi sebelum menjadi konflik,” ucapnya.

SPN berharap pengawasan yang lebih aktif dari pemerintah dapat memastikan hak para pekerja diterima tepat waktu. Dengan demikian, baik pekerja formal maupun informal dapat merayakan Idul Fitri 1447 Hijriah dengan lebih tenang dan sejahtera. (Igon)

 

Editor: Adr