Lenteraindonesia.net, Prabumulih – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih resmi mengguncang publik usai menetapkan tiga pejabat KPU Prabumulih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.
Ketiga pejabat tersebut yakni MD (Ketua KPU), YA (Sekretaris), dan SH (Bendahara), langsung digelandang ke Rutan Kelas IIB Prabumulih pada Jumat (3/10/2025) dengan pengawalan ketat aparat Kejaksaan yang mendapat back-up dari TNI.
Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Safei, didampingi Kasi Intel Ajie Marta SH, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pejabat penting, mulai dari Pj Wali Kota, Pj Sekda, Kepala BKD, hingga Kaban Kesbangpol.
“Dana hibah yang seharusnya digunakan sesuai standar operasional justru diselewengkan. Dari hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp6 miliar dari total anggaran Rp26 miliar,” ungkap Safei.
Sebelum dijebloskan ke balik jeruji besi, ketiganya menjalani pemeriksaan kesehatan dan mendapat pendampingan penasihat hukum. Setelah seluruh prosedur selesai, Kejari menerbitkan surat perintah penahanan.
“Tiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Prabumulih. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Safei.
Kasus ini sontak menambah daftar panjang dugaan korupsi dana hibah Pilkada di Tanah Air, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penyelenggara pemilu yang seharusnya menjaga integritas demokrasi justru bisa terjerat praktik culas. ( N Siregar)
Editor : Adr











