Warga Protes Proyek Perumahan di Tamansari, GM Operasional PT. PMC: Izin Lengkap dan Legal

Lenteraindonesia.net | BOGOR — Puluhan warga Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, menggelar aksi unjuk rasa menolak aktivitas proyek perumahan yang dilakukan PT. Prima Mustika Candra (PMC). Aksi tersebut mendapat tanggapan langsung dari General Manager Operasional PT. PMC, Yongky Octavia.

Menurut Yongky, seluruh kegiatan pembangunan yang dilakukan pihaknya sudah mengantongi perizinan lengkap dan sah secara hukum dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Izin penggunaan lahan yang kami miliki legal dan resmi. PT. PMC berhak melanjutkan pembangunan perumahan umum (Perum) di lokasi tersebut,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).

Yongky menjelaskan, lahan yang dikelola oleh PT. PMC memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 81 hektare yang tersebar di tiga desa, yaitu Desa Tamansari, Sukaluyu, dan Sukajaya, seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

“Adanya penolakan seperti ini kami anggap sebagai bagian dari dinamika masyarakat. Namun perlu digarisbawahi, PT. PMC tidak mungkin melakukan pembangunan tanpa izin resmi,” katanya.

Lebih lanjut, Yongky menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi izin lokasi dari Pemerintah Kabupaten Bogor, serta berbagai perizinan lainnya seperti:

• Izin Lokasi: Dikeluarkan pada 15 Mei 2020

• Site Plan: No. 591.3/146/Kpts/SP-DPUPR/2021

• Izin Mendirikan Bangunan (IMB): No. 648.11/003.1.1/00518/DPMPTSP/2021

• Persetujuan Teknis (Pertek): No. CBI1/PTP.01/231/V/2025, tertanggal 21 Mei 2025

• Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR): No. 04072510313201032

“Untuk wilayah Sukajaya dan Sukaluyu, kami juga telah mengantongi Pertek dari BPN Kabupaten Bogor dan PKKPR dari DPMPTSP,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Yongky berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai dan dialogis.

“Kalau ada pihak yang merasa terganggu atau mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut, mari kita duduk bersama. Kami siap berdiskusi dan memeriksa bukti kepemilikan secara terbuka,” pungkasnya. (red)

Editor: Adr