Ahli Waris H. Em Sumiyar Akan Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Satgas ATR/BPN

Lenteraindonesia.net | Bogor – Merasa hak kepemilikan tanahnya dirampas dan mengalami dugaan kriminalisasi, ahli waris almarhum H. Em Sumiyar melalui kuasa hukumnya memastikan akan melaporkan kasus tersebut ke Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Kuasa hukum ahli waris, Firmansyah, SH, dari Law Firm BAHU ABA, menyatakan bahwa kliennya memiliki dasar kepemilikan yang sah dan kuat atas bidang tanah yang terletak di Kelurahan Kencana, Kota Bogor.

Firmansyah menjelaskan, almarhum H. Em Sumiyar sejak tahun 1992 hingga 1994 telah membeli beberapa bidang tanah dari pemilik adat atau petani setempat secara bertahap, terang, dan dengan itikad baik.

“Transaksi dilakukan secara adat atau dikenal dengan istilah geblog, dilengkapi kuitansi pembayaran, alas hak girik, serta segel jual beli,” ungkapnya, Minggu (25/1).

Menurutnya, tanah tersebut telah digarap dan dikelola oleh petani selama puluhan tahun serta tidak pernah disengketakan oleh pihak mana pun. Seluruh dokumen pendukung kepemilikan pun telah dilampirkan.

Sertipikat Terbit Melalui Program PTSL

Setelah almarhum wafat, ahli waris melanjutkan penguasaan surat-surat tanah serta melakukan pengecekan fisik lokasi dan penegasan batas bidang tanah bersama saksi sosial yang mengetahui riwayat tanah tersebut.

Proses administrasi pertanahan kemudian dilanjutkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pada 14 Juni 2019, negara menerbitkan:

  • SHM Nomor 4260/Kelurahan Kencana seluas 1.708 m²
  • SHM Nomor 4262/Kelurahan Kencana seluas 1.103 m²

Sertipikat tersebut ditandatangani resmi oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.

“Penerbitan sertipikat merupakan produk administrasi negara yang sah, melalui pemeriksaan fisik, yuridis, dan pengumuman data. Hingga kini tidak ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan kedua SHM tersebut,” tegas Firmansyah.

Klaim Sepihak dan Dugaan Intimidasi Aparat

Permasalahan muncul saat ahli waris memasarkan tanah tersebut untuk dijual. Tiba-tiba hadir pihak yang mengaku utusan dari H. Abdul Aziz atau H. Ali Marzuki, yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya dan memasang plang di atas lahan bersertipikat.

Ahli waris kemudian memasang plang kepemilikan resmi. Namun sejak itu, klien Firmansyah mengaku mengalami tekanan dan intimidasi.

“Klien kami beberapa kali didatangi oknum aparat TNI dan oknum kepolisian tanpa pernah menunjukkan bukti kepemilikan apa pun. Tekanan ini berdampak serius hingga salah satu saudara klien mengalami shock berat dan jatuh sakit,” ujarnya.

Dilaporkan dengan Tuduhan Pemalsuan

Pada tahun 2022, ahli waris menerima undangan wawancara dari Satreskrim Polresta Bogor Kota terkait laporan pengaduan H. Ali Marzuki tertanggal 10 November 2021, dengan tuduhan pemalsuan dan penggelapan hak.

Firmansyah menyebut kliennya selalu kooperatif memenuhi panggilan. Namun dalam proses pemeriksaan, penyidik disebut tidak pernah memperlihatkan dokumen laporan maupun alat bukti dasar pemeriksaan.

Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan kepastian hukum.

Dugaan Pola Mafia Tanah

Kuasa hukum juga menyebut adanya hambatan administratif, termasuk permohonan surat keterangan tiga serangkai ke Kelurahan Kencana yang belum dapat dipenuhi karena adanya dua plang klaim kepemilikan.

“Fakta-fakta ini menguatkan dugaan adanya pola pengaburan kepemilikan tanah yang sah, dengan modus yang identik praktik mafia tanah,” ujarnya.

Ahli waris menduga telah terjadi upaya penyerobotan tanah melalui penggunaan atau pemalsuan dokumen, serta dugaan kriminalisasi terhadap pemilik sah melalui instrumen pidana.

Akan Dilaporkan ke Satgas Anti Mafia Tanah

Kasus ini akan segera dilaporkan secara resmi ke Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN. Firmansyah meminta pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada ahli waris sebagai pemilik sah, serta menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Ini bukan sengketa biasa, melainkan indikasi serius kejahatan pertanahan terorganisir. Jika praktik semacam ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap negara dan sistem pertanahan nasional bisa runtuh,” pungkas Firmansyah.**

 

Penulis: Isk (bais)

Editor: Adr