Aliansi Bela Masyarakat Sipil Gelar Aksi Damai di Gerbang Perumahan Kahuripan

Lenteraindonesia.net, Bogor – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Bela Masyarakat Sipil Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, gelar aksi damai di gerbang perumahan Kahuripan di Desa Jampang, Kecamatan Kemamg. Warga Iwul bergerak ke lokasi dengan mengendarai mobil dan motor. Saat aksi sempat terjadi gesekan, Kamis (19/12/24).

Korlap Aliansi Bela Masyarakat Sipil Jarkasih mengatakan. Hari ini kita melakukan aksi yang kesekian kalinya, karena alasanya adalah pemerintah daerah tidak berperan.

“Tidak menggunakan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat, kami sudah melakukan aksi namun nol hasilnya. Malah dikembalikan kepada kami,” ujarnya di loaksi.

Artinya kami dengan aksi ini lanjut Jarkasih, kami sampaikan mosi tidak percaya kepada Pemkab Bogor, khususnya DPRD Komisi I. Karena setelah itu tidak ada lagi kelajutanya, dan saat pertemuan di Komisi I itu bukan mediasi, tapi hanya sepihak saja.

“Dan kami belum diberikan hak bicara, sesuai dengan fakta yang kami punya di lapangan, tuntutan hari ini kan jelas di dalam tanah yang dkuasai PT Kuripan itu ada tanah makam masyarakat, ada 8 titik maka kami menanyakan prosedur teknisnya (Pertek) tentang penerbitan SHGB,” paparnya.

Jarkasih menyebut. Kenapa didalam SHGB ada tanah makam masyarakat, yang sudah ratusan tahun siapa yang melakukan ini, kenapa hak-hak masyarakat dimasukan kedalam kepemilikan.

“Padahal tanah ini tanah negara, yang kedua jalan diklaim milik PT Kuripan, padahal jalan itu lebih tua usia negara ini, sebelum merdeka jalan ini sudah ada,”bebernya.

Maka bentuk kekecewaan kami dan protes kami adalah kepada PT Kuripan. Yang melakukan perusakan terhadap pertanian masyarakat yang masih aktif.

“Dan melakukan tindakan-tindakan interfensi menggunakan oknum-oknum dari militer. Yang selanjutnya juga memasukan alat berat dengan cara ilegal,” tuturnya.

Dijelaskan Jarkasih. Artinya PT Kuripan kita nyatakan tidak patuh terhadap aturan negara, maka kita ajak mereka untuk bernegara secara baik dengan cara mengikuti prosedurnya.

“Kami menyatakan ini tanah negara dan kami penggarapnya, kami tidak menyerobot lahan, karena ini tanah negara dan kami punya surat keterangan garap dari tahun 1989 saat itu masih HGU,” tutupnya. ( Red )