API DKI Jakarta Kecam Lambannya Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Polda Metro Jaya

Lenteraindonesia.net | Jakarta, — Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta melayangkan protes keras terhadap lambannya penanganan laporan dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang hingga kini masih mandek di tahap penyelidikan Polda Metro Jaya. API menilai Polri belum menunjukkan sense of crisis dalam menangani perkara yang dikategorikan sebagai extraordinary crime tersebut.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu, (10/12/25). Para advokat menyatakan kekecewaan sekaligus kekesalan atas sikap penyidik Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dianggap tidak responsif meski laporan telah dibuat lebih dari satu bulan lalu.

Pelapor, orangtua dari korban berinisial A.H.E.F, tercatat telah membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/7840/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Oktober 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 76E Jo Pasal 82 UU 35/2014
  • Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak

Meski masuk kategori kejahatan berat, perkara ini disebut belum mengalami perkembangan berarti dan masih berada pada tahap penyelidikan. Hingga kini belum ada peningkatan status hukum terhadap terlapor.

API DKI Jakarta mengungkapkan bahwa mereka telah dua kali melayangkan surat permohonan percepatan proses hukum, yaitu:

  • Surat No. 025/SPm/API-JAKARTA/XI/2025 pada 4 November 2025
  • Surat No. 011/SPm/API-JAKARTA/XII/2025 pada 3 Desember 2025

Namun, menurut para advokat, respons Polri tidak menunjukkan adanya percepatan yang signifikan.

Dalam pernyataan resmi, kuasa hukum menegaskan bahwa terlapor diduga melakukan ancaman kekerasan hingga ancaman pembunuhan terhadap korban dan orangtuanya. Situasi tersebut membuat keluarga korban berada dalam kondisi yang disebut sebagai darurat keselamatan.

API khawatir lambannya proses hukum tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri dari masyarakat yang semakin tidak sabar melihat perkembangan perkara.

Melalui rilis resmi, API DKI Jakarta menyampaikan lima tuntutan utama kepada Polri:

1. Segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

2. Menetapkan terlapor sebagai tersangka serta melakukan penangkapan dan penahanan sesuai ketentuan hukum.

3. Mengutamakan perlindungan terhadap korban dan keluarga, sesuai prinsip the best interest of the child.

4. Menjalankan amanat UU Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak dengan tindakan cepat dan tegas.

5. Menjaga profesionalitas dan respons cepat untuk mencegah potensi aksi vigilante di masyarakat.

Aziz Yanuar P., S.H., M.H., M.M., bersama Irvan Ardiansyah, S.H., menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan perkara biasa sehingga negara wajib hadir secara cepat dan efektif dalam memberikan perlindungan hukum.

“Pelaku masih berkeliaran. Ini sangat membahayakan keselamatan korban dan keluarganya. Polri harus bergerak cepat, bukan justru berlama-lama,” tegas keduanya.

API DKI Jakarta berharap Polri segera mengambil langkah konkret agar penanganan perkara dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta mencegah risiko ancaman lanjutan. (Red/Dion)

 

Editor: Adr