Lenteraindonesia.net | TANGERANG – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial IA dan H diamankan setelah diduga menjual obat keras daftar G tanpa izin di sebuah kios di Kampung Rawa Lumpang, Kelurahan Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras ilegal di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 430 butir Tramadol, 205 butir Hexymer, dua unit telepon genggam, sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas obat, serta uang tunai Rp135 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan, sementara kedua pelaku dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius kami. Obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer kerap disalahgunakan dan dapat merusak kesehatan bahkan memicu tindak kriminal. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku,” tegas Jauhari.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengimbau apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal maupun penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkannya kepada kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini penyidik masih terus mendalami asal-usul obat-obatan yang disita serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah Tangerang.(***)
Penulis: Red/KJK
Editor: Adr











