Lenteraindonesia.net | KOTA TANGERANG – Seorang mantan karyawan PT Rafkha Karya Gemilang (RKG), perusahaan penyedia jasa alih daya (outsourcing) yang menjadi vendor PT Cisadane Raya Chemical (CRC), mempertanyakan prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterimanya. Karyawan berinisial JR mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa melalui tahapan pembinaan maupun pemberian surat peringatan (SP), sebagaimana lazim diterapkan dalam penyelesaian pelanggaran disiplin kerja.
JR menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertanggal 20 Juli 2026. Ia sebelumnya ditempatkan oleh PT Rafkha Karya Gemilang untuk bekerja di lingkungan PT Cisadane Raya Chemical (CRC).
Menurut JR, selama bekerja dirinya tidak pernah menerima teguran lisan maupun surat peringatan dari perusahaan sebelum keputusan PHK diterbitkan.
“Saya merasa pemberhentian ini dilakukan secara sepihak tanpa ada konfirmasi atau pemberitahuan terlebih dahulu. Kalau memang saya melakukan kesalahan, setidaknya perusahaan memberikan teguran, baik secara lisan maupun melalui surat peringatan,” ujar JR, Rabu (22/7/2026).

Selain mempertanyakan mekanisme PHK, JR juga meminta agar seluruh hak normatifnya sebagai pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya hanya meminta hak saya sebagai pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Safira, selaku Administration PT Rafkha Karya Gemilang, menyatakan bahwa keputusan pemberhentian merupakan kebijakan manajemen perusahaan.
“Pemberhentian karyawan secara sepihak itu sudah menjadi keputusan dari perusahaan. Kami hanya menjalankan perintah atasan. Dari pihak perusahaan, keputusan atasan memang seperti itu, Pak,” ujarnya.
Berdasarkan salinan Surat PHK Nomor 037/RKG-PHK/VII/2026, yang ditandatangani Direktur PT Rafkha Karya Gemilang Febi Wahyudi, perusahaan menyatakan JR diberhentikan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin kerja berupa meninggalkan lokasi kerja sebelum pekerjaan selesai tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa keputusan PHK diambil berdasarkan hasil evaluasi yang mengacu pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja, dengan masa berlaku efektif sejak 20 Juli 2026.
Kasus ini menjadi perhatian karena muncul dugaan bahwa perusahaan tidak melalui tahapan pembinaan maupun pemberian surat peringatan sebelum menjatuhkan sanksi PHK. Tahapan tersebut pada umumnya menjadi bagian dari mekanisme penegakan disiplin kerja, kecuali dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perusahaan maupun ketentuan perundang-undangan.
Mengacu pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pekerja mengenai maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja. Pemberitahuan tersebut pada umumnya disampaikan paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK berlaku, atau 7 hari kerja bagi pekerja yang masih berada dalam masa percobaan.
Peraturan tersebut juga mengatur bahwa apabila pekerja menolak alasan PHK, penyelesaian perselisihan dapat ditempuh melalui mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Rafkha Karya Gemilang belum memberikan penjelasan resmi secara menyeluruh terkait dugaan tidak adanya tahapan pembinaan maupun surat peringatan sebelum diterbitkannya keputusan PHK terhadap JR.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Rafkha Karya Gemilang maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(***)
Penulis: Red/KJK
Editor: Adr











