Lenteraindonesia.net, Kota Tangerang – Diduga Bangunan Ruko, Jalan Garuda Nomor 6, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper Belum miliki izin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG) berdiri kokoh. Luput dari pengawasan dan kangkangi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang. Selasa (8/08/2023).
Pasalnya saat dikonfirmasi, pekerja proyek itu, Moh mengatakan, bangunan dua lantai yang rencananya akan dijadikan rumah makan milik Taraso, sudah bergulir satu bulan lamanya dan tidak mengetahui soal perizinan tersebut,
“Tanyain saja sama pemiliknya, mas. Bangunan ini sudah satu bulan lebih berjalan, kalau soal izin langsung aja ke bosnya, itu deket Jurumudi ada restoran padang Taraso, ” Cetusnya , Minggu lalu (30/7)
” 2 hari lalu dari pihak Trantib sama Kelurahan datang juga kesini tapi saya arahkan saja ke bosnya,” Tambahnya
Sementara itu, Ketua RW 06 Kelurahan Batujaya Jamil mengatakan. Terkait perijinan lingkungan sudah ditempuh dari tingkat RT, RW. Bahkan kelurahan, katanya.
“Tanyakan saja sama meraka yang bersangkutan dan tentang pemilik sampai buat izin PBG, itu bukan urusan kita,” ucap Jamil.
Hasil investigasi dilapangan muncul dan terbitnya Surat Keterangan Permohonan Renovasi Bangunan, yang bernomor 048/1/102/Ekbang/VI/2023, Atas Nama. Delfiandri Ronaldo yang ditandatangani oleh Lurah Batujaya Sulton, pertanggal 08 Juni. 2023.
Hilman Santoso Ketua Umum Poros Tengah Tangerang Raya, menuturkan. Sangat disayangkan terbitnya surat keterangan renovasi bangunan yang diterbitkan oleh lurah batujaya, jelas ini Diduga ada gratifikasi atau suap dengan munculnya surat sakti, tuturnya.
“Itu lurah tidak paham apa, atau sengaja diterbitkan surat sakti tersebut, seharusnya mendorong pendapat hasil daerah bukan melegalkan yang belum miliki Peruntukan Bangunan Gedung (PBG), ini ada dugaan mendapat sesuatu. Bukti ini akan kita laporkan ke Aparat Penegakan Hukum (APH) untuk mempertanggungjawabkan terbitnya surat tersebut,” ucap Aa Hilman Aktivis kerap disapanya.
Lanjutnya, Aturannya Sudah jelas Perda Nomor 9 Tahun 2021, tentang berubah Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Artinya tidak ada pemasukan kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada kutipan resmi dari pihak aparat setempat dan terkait, (Red/KJK)











