Lenteraindonesia.net | KABUPATEN TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial MF dalam pengungkapan dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 500 butir Tramadol HCl, uang tunai Rp45.000, dan satu unit telepon genggam yang turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat-obatan yang disalahgunakan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penindakan di pinggir Jalan Rawa Saban, Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri berdasarkan informasi awal kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 500 butir Tramadol HCl yang dikemas dalam 50 bungkus strip berwarna perak dengan garis hijau.

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp45.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut serta satu unit telepon genggam.
Setelah diamankan, MF bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kini melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan terduga pelaku, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran obat tersebut.
Proses penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh asal-usul obat, dugaan tujuan peredarannya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.I.K., S.H., menegaskan bahwa kepolisian terus berupaya menindak dugaan peredaran obat-obatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum demi melindungi masyarakat.
Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mendeteksi dan menindak dugaan tindak pidana.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat ilegal. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, dan proses hukum dilakukan secara profesional,” ujar Herbin.
Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras secara sembarangan tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang.
Penggunaan obat yang tidak sesuai indikasi dan aturan medis dapat menimbulkan risiko kesehatan. Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan peredaran obat yang melanggar ketentuan.
Melalui pengungkapan ini, Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti dugaan peredaran obat ilegal serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari penyalahgunaan obat-obatan.(***)
Penulis: Red/KJK Tangerang Raya
Editor: Adr











