Lenteraindonesia.net | JAKARTA, — Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengusut secara transparan dugaan penggunaan fasilitas mewah oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
ARUKKI meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Inspektur Jenderal kementerian tersebut menindaklanjuti dugaan pelanggaran secara menyeluruh. Narapidana yang terbukti melanggar aturan pemasyarakatan diminta dipertimbangkan untuk dipindahkan ke lapas lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Permohonan itu disampaikan ARUKKI melalui surat tertanggal 13 Oktober 2026. Organisasi tersebut menegaskan bahwa penanganan kasus harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.
Dalam surat permohonannya, ARUKKI merujuk pada inspeksi Ombudsman Republik Indonesia ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026.
Surat tersebut menyebut adanya 13 bangunan atau rumah di area belakang kompleks lapas serta fasilitas yang dinilai menyerupai apartemen.
Menurut ARUKKI, informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan fungsi bangunan, pihak yang menggunakan fasilitas tersebut, serta kesesuaiannya dengan peraturan pemasyarakatan.
Pemeriksaan juga dinilai penting untuk mengungkap bagaimana fasilitas tersebut tersedia dan apakah terdapat pelanggaran yang melibatkan narapidana maupun pihak lain.
ARUKKI turut mencantumkan sejumlah nama narapidana yang dikabarkan ditemui di lokasi tersebut. Namun, pencantuman nama dalam surat permohonan itu bukan bukti bahwa orang-orang yang disebut telah melakukan pelanggaran.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan keterangan resmi pihak berwenang.
ARUKKI menilai penanganan dugaan fasilitas mewah di dalam lapas tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan atau pemberian sanksi terhadap pejabat dan petugas pemasyarakatan.
Apabila pemeriksaan menemukan narapidana yang terbukti membangun, menyediakan, atau menikmati fasilitas yang dilarang, tindakan terhadap pihak terkait juga perlu dilakukan sesuai aturan.
Organisasi tersebut menekankan bahwa seluruh warga binaan harus tunduk pada ketentuan yang sama, tanpa membedakan status sosial, latar belakang, maupun kemampuan ekonomi.
“Prinsipnya, aturan pemasyarakatan harus berlaku setara. Jika dari hasil pemeriksaan terbukti ada narapidana yang melanggar, maka tindakan administratif sesuai ketentuan, termasuk pemindahan ke lapas lain apabila memenuhi dasar dan prosedurnya, perlu dipertimbangkan secara objektif,” demikian pokok sikap yang disampaikan ARUKKI dalam permohonannya.
Menurut ARUKKI, konsistensi penegakan aturan penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa terdapat perlakuan khusus bagi narapidana tertentu di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui surat tertanggal 13 Oktober 2026, ARUKKI menyampaikan sejumlah permohonan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Inspektur Jenderal Kemenimipas.
Pertama, meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan keberadaan dan penggunaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kedua, meminta proses pemeriksaan dilaksanakan secara transparan dan hasilnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, meminta penjatuhan sanksi yang proporsional apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
Keempat, meminta agar narapidana yang terbukti melanggar aturan dipertimbangkan untuk dipindahkan ke lapas lain sesuai dasar hukum dan prosedur yang berlaku.
ARUKKI menyatakan permohonan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan aturan di lembaga pemasyarakatan.
ARUKKI menegaskan, penanganan dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta langkah tindak lanjut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
Hingga berita ini disusun, materi permohonan ARUKKI yang menjadi dasar pemberitaan ini belum memuat tanggapan resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun penjelasan langsung dari pihak Lapas Kelas IIA Cibinong. Karena itu, dugaan pelanggaran dan permintaan pemindahan narapidana masih memerlukan verifikasi serta tindak lanjut dari pihak berwenang.(***)
Sumber: Siaran Pers ARUKKI, 14 Oktober 2026.
Penulis: Red/ Isk
Editor: Adr











