Lenteraindonesia.net | Tangerang – Jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang di puluhan lokasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti, Senin (12/1/2026).
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin serta pemantauan rekaman CCTV milik warga. Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil melacak pergerakan pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
“Para pelaku diamankan pada Minggu (11/1/2026) pagi di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, setelah tim melakukan pengejaran berdasarkan rekaman CCTV,” ujar Kompol Rabiin.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama berinisial ZA diketahui telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor roda dua menggunakan modus kunci letter T di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Sementara dua pelaku lainnya, DH dan DN, berperan sebagai penadah sekaligus pengangkut kendaraan hasil kejahatan, yang sebagian rencananya akan dibawa ke wilayah Lampung.
“Pelaku mengakui telah menjalankan aksinya secara berulang. Dua pelaku lainnya berperan sebagai penadah dan pengangkut motor hasil curian,” jelas Kapolsek.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat, satu set kunci letter T beserta mata kuncinya, STNK hasil curian, uang tunai, telepon genggam, serta rekaman CCTV yang memperkuat alat bukti.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi kinerja Polsek Jatiuwung atas keberhasilan mengungkap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana,” tegas Kapolres.
Saat ini, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 477 KUHP juncto Pasal 23 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan secara berulang, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dan pengangkutan hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain serta memburu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam, serta menyampaikan apresiasi kepada warga yang memasang CCTV di lingkungannya sehingga membantu pengungkapan tindak pidana. (Red/ KJK)
Editor: Adr











