Lenteraindonesia.net | TANGERANG – Pelarian S, pria berusia 40 tahun yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian rumah kosong di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, akhirnya berakhir. Tersangka ditangkap polisi saat bersembunyi di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
S ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepatan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 00.14 WIB. Ia sebelumnya diburu polisi karena diduga terlibat pencurian rumah kosong di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada 18 Juli 2026.
Dalam kasus tersebut, korban bernama Sri Tanti bersama keluarganya diketahui sedang meninggalkan rumah dalam kondisi kosong. Saat kembali, korban mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan bagian dalam kamar sudah berantakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang milik korban diketahui hilang. Di antaranya satu unit telepon seluler Vivo Y03T serta emas seberat 30 gram.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sepatan untuk dilakukan penyelidikan.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan, setelah menerima laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Sepatan Ipda Arqi Afiandi bersama anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh petugas, polisi akhirnya mengetahui lokasi persembunyian S.
“Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan,” ujar Fahyani.
Berdasarkan pemeriksaan awal, S tidak beraksi seorang diri. Polisi menyebut terdapat pembagian peran dalam aksi pencurian tersebut.
ST disebut bertugas memantau situasi sekitar, sedangkan S berperan sebagai eksekutor yang masuk ke rumah korban dan mengambil barang berharga.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa emas milik korban seberat 30 gram sudah dijual oleh pelaku.
Uang hasil penjualan emas tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, polisi berhasil mengamankan satu unit HP Vivo Y03T warna hitam angkasa beserta kardusnya sebagai barang bukti.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan pencurian yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Pengembangan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian aksi pencurian dapat diungkap secara menyeluruh.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan rumah dalam kondisi tanpa pengawasan, khususnya ketika harus bepergian dalam waktu cukup lama.
Masyarakat diminta memastikan seluruh pintu, jendela dan akses masuk rumah telah terkunci dengan baik sebelum meninggalkan tempat tinggal.
Warga yang harus meninggalkan rumah dalam waktu lama juga disarankan berkoordinasi dengan tetangga atau lingkungan sekitar agar kondisi rumah tetap mendapat pengawasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian dapat melalui call center 110 atau datang langsung ke Polsek terdekat dan jangan mengambil tindakan sendiri,” ujar Eko.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan serta meningkatkan kepedulian antarwarga.
Menurutnya, menjaga keamanan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh masyarakat.
“Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” pungkasnya.
Penangkapan S menjadi langkah lanjutan Polsek Sepatan dalam mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang meresahkan masyarakat. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri barang hasil kejahatan lainnya.(***)
Penulis: Red/KJK
Editor: Adr











