Wednesday, November 4, 2026
spot_img
Home Headline Dari Jatiuwung ke Cibaliung, Terduga Pencuri Mobil Suzuki Carry Ditangkap Polisi

Dari Jatiuwung ke Cibaliung, Terduga Pencuri Mobil Suzuki Carry Ditangkap Polisi

Lenteraindonesia.net | TANGERANG – Pelarian seorang pria berinisial ER (48), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian mobil di kawasan Kampung Leduk, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, berakhir di wilayah Cibaliung, Banten.

Polisi dari Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, mengamankan ER pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry Futura yang diduga milik korban.

Kasus pencurian itu bermula pada Rabu (14/10/2026) malam, ketika korban memarkirkan mobilnya di area parkir Kampung Leduk dalam kondisi terkunci. Namun, keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat.

Berdasarkan dugaan awal, mobil tersebut dibawa pelaku menggunakan kunci palsu.

Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 15 Oktober 2026, tim operasional Polsek Jatiuwung yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Try Sartoto, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan kendaraan tersebut di wilayah Cibaliung, Banten.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan ER bersama mobil Suzuki Carry Futura yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Selain kendaraan, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, satu dompet, dan satu tas selempang sebagai barang bukti. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Jatiuwung, Komisaris Polisi Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan anggota di lapangan.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku dan kendaraan yang dicuri. Kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta mobil milik korban. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan akan terus kami kembangkan,” ujar Kresna.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Atas dugaan perbuatannya, ER disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Polsek Jatiuwung mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, memastikan kendaraan terkunci dengan aman, serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan melalui layanan kepolisian 110.(***)

 

 

Penulis: Redaksi KJK

Editor: Adr