Diduga Pemenang Tender Mega Proyek PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

Lenteraindonesia.net | Kota Bogor – Proyek pemasangan pipa milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di wilayah Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, menuai sorotan publik. Proyek yang disebut sebagai saluran primer distribusi air bersih dari sumber utama menuju jaringan sekunder ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Senin, (10/11/25).

Pasalnya, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Papan informasi tersebut seharusnya berfungsi untuk memberikan keterangan kepada masyarakat terkait nama pelaksana (CV/ PT), nilai anggaran, sumber dana, lokasi, serta jangka waktu pelaksanaan proyek.

Ketiadaan papan proyek memunculkan tanda tanya mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan bernilai miliaran rupiah ini. Padahal, sesuai aturan, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib menampilkan papan informasi secara jelas dan mudah dibaca oleh masyarakat.

Bedasarkan informasi yang didapat, Ardany Yusuf Direktur Teknis (Dirtek) PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor mengungkapkan bahwa proyek tersebut bukan dikerjakan oleh PDAM langsung, melainkan bantuan dari pihak Kementerian PUPR dengan anggaran bersumber dari APBN.

“Itu pekerjaan PUPR pusat, bukan dari PDAM Kota Bogor. Anggarannya dari APBN, “ujarnya melalui pesan singkat, senin (3/10/2025).

Namun demikian, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak PUPR maupun kontraktor pelaksana terkait identitas perusahaan pemenang tender, nilai kontrak, serta jangka waktu pekerjaan. Kondisi ini dinilai menabrak prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi proyek secara cepat, tepat, dan sederhana kepada masyarakat.

Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik menilai, tidak adanya papan proyek bisa mengindikasikan potensi pelanggaran administratif atau bahkan penyimpangan penggunaan dana negara.

“Papan proyek bukan sekadar formalitas. Itu bukti transparansi agar masyarakat bisa mengawasi. Jika tidak dipasang, tentu ada indikasi ketertutupan yang patut ditelusuri,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Bogor.

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian dari Inspektorat, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas proyek pemerintah agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah terjadinya praktik penyimpangan dalam setiap proyek pembangunan yang menggunakan uang rakyat. (Red/ Tim)

 

Editor: Adr Redaksi Lentera Indonesia