Lenteraindonesia.net, Jakarta – Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu hari ini Senin, 19 Agustus 2024 Datang ke Ombudsman Repulik Indonesia untuk melaporkan dugaan rekayasa Laporan Keuangan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk dan Entitas Anak Audited 2021 yang telah dipublikasikan, yang berpotensi merugikan Keuangan Negara Ratusan Milyar Rupiah. ( 19/8/24 )
Menurut Evert langkah untuk melaporkan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk dan Entitas Anak karena Surat GRKPN Nomor: 002.11 DIR.BPD.2/GRPKN-01-01/08.2024, Tanggal : 5 Agustus 2024. Perihal : Permintaan Klarifikasi Atas Laporan Keuangan Audited 2021, tidak mendapat respon dari Direksi BPD Jabar, padahal Surat tersebut ditujukan untuk semua Direksi dan ditembuskan juga pada Komisaris Bank tersebut.
Lebih lanjut Evert Nunuhitu mengatakan bahwa memperhatikan pasal 1, pasal 2, dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ombudsman berkewajiban untuk memfasilitasi kepentingan publik apabila terdapat dugaan publik terhadap transparansi kinerja Lembaga Negara, BUMN, BUMD yang berpotensi “Korupsi” dan merugikan keuangan negara. Tujuan utama pelaporan ini untuk memberikan kesempatan kepada direksi Bank Jabar untuk melakukan klarifikasi atas dugaan rekayasa yang telah disampaikan GRPKN, sebelum dipublikasikan dan dibawah keranah hukum, yang tentunya akan memberikan dampak negatif bagi manajemen Bank Jabar. 
Sampai berita ini diturunkan, kami masih menunggu informasi berapa besar angka pasti dugaan kerugian negara, sehingga kami juga dapat melakukan konfirmasi kepada Bank Jabar, sebelum berita kami turunkan. ( TIM )











