Lenteraindonesia.net I Tangerang Selatan – Kinerja Pengamanan Internal (Paminal) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mendapat sorotan tajam. Sejumlah awak media menyuarakan kekecewaan mendalam atas penanganan aduan mereka terkait dugaan penolakan penindakan oleh anggota Reskrim Polsek Ciputat terhadap sebuah toko yang mengedarkan obat keras daftar G. Sabtu, (14/3/2026).
Kekecewaan ini bermula ketika aduan resmi yang dilayangkan awak media melalui aplikasi Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polri berujung buntu. Secara tiba-tiba dan dinilai sepihak, Paminal Polres Tangsel menyatakan bahwa aduan tersebut “tidak terbukti” melalui sebuah gelar perkara yang prosesnya dinilai janggal dan tidak transparan.
Kronologi Mandeknya Aduan di Paminal Polres Tangsel:
1. Awal Mula Laporan: Awak media melaporkan oknum anggota Reskrim Polsek Ciputat ke Yanduan Propam Polri karena diduga menolak laporan masyarakat untuk menindak sebuah toko yang terang-terangan menjual obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Ciputat. Bisnis ilegal di wilayah Tangsel ini diduga kuat dikoordinatori oleh dua pria bernama Muklis dan Raja.
2. 6 Januari 2026: Menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, pelapor dari perwakilan awak media memenuhi panggilan Paminal Polres Tangsel untuk dimintai keterangan dan menyerahkan bukti-bukti.
3. Vakum Informasi (Januari – 12 Maret 2026): Selama lebih dari dua bulan pasca-pemeriksaan, pengadu tidak mendapatkan informasi apa pun dari pihak Paminal. Hak pelapor untuk menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) sama sekali tidak dipenuhi.
4. Keputusan Sepihak: Tanpa adanya pembaruan informasi sebelumnya, Paminal Polres Tangsel tiba-tiba mengabarkan bahwa kasus telah di-gelar-perkarakan dan diputuskan bahwa pelanggaran oknum Polsek Ciputat tersebut “tidak terbukti”.
Keputusan ini memicu reaksi keras. Perwakilan awak media menilai kesimpulan Paminal sangat tidak masuk akal dan menciderai keadilan.
“Kami sangat kecewa dengan ketidaktransparanan ini. Padahal kami sudah menyertakan bukti video yang sangat jelas memperlihatkan adanya penolakan dari oknum anggota saat diminta menindak toko obat ilegal tersebut. Mengapa tiba-tiba dibilang tidak terbukti tanpa pernah memberikan SP2HP kepada kami selama berbulan-bulan?” ungkap awak media.
Sikap tertutup dari Paminal Polres Tangsel ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan jurnalis dan masyarakat terkait komitmen pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin, khususnya yang dikendalikan oleh jaringan Muklis dan Raja di Tangerang Selatan.
Awak media berharap ada atensi langsung dari Propam Polda Metro Jaya maupun Divpropam Mabes Polri untuk mengevaluasi kinerja Paminal Polres Tangsel, agar slogan “Polri Presisi” tidak sekadar menjadi jargon kosong ketika berhadapan dengan oknum di internal mereka sendiri. ( Richad )
Editor : Adr











