Lenteraindonesia.net, Jakarta – Setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya guna kepentingan perseroan. Hal ini membawa konsekuensi hukum kepada setiap anggota direksi untuk bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya (Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 97 ayat 3 UU PT).
Lebih lanjut, UU PT juga mengatur tanggungjawab Komisaris atas kerugian perusahaan sebagaimana diatur pada pasal 114 ayat 3 dan ayat 4 UU PT:
“Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”
Bagaimana upaya untuk membuktikan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris Lalai menjalankan tugasnya yang mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan.
Upaya pertama yang dapat ditempuh terhadap direksi dan dewan Komisaris yang melakukan perbuatan melawan hukum ialah melakukan pemeriksaan terhadap perseroan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 138 ayat (1) angka b UU PT.
Pasal tersebut mengatur bahwa pemeriksaan terhadap perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa anggota direksi atau dewan komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga. UU PT telah memberikan mekanisme terhadap pihak yang dirugikan, dalam hal ini pemegang saham untuk melakukan upaya hukum tertentu, yaitu melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam Pasal 61 ayat (1) UU PT dan Pasal 97 ayat (6) UU PT.
Pasal 61 ayat (1) UU PT mengatur tentang gugatan langsung dapat diajukan setiap pemegang saham terhadap perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi dan/ atau Dewan Komisaris.
Pasal 97 ayat (6) UU PT mempersilahkan atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian terhadap perseroan.
Hal ini sejalan dengan :
1. *Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 21/Sip/1973* yang menyatakan bahwa:
“pengurus perseroan harus bertanggung jawab kepada pihak ketiga atas ikatan yang dilakukan secara pribadi dan asset yang dimikiannya pun dapat dijadikan jaminan akan hutang-hutang yang dilakukannya, dan juga pendirian PT oleh suatu orang.”
2. *Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1914 K/Pdt/2009* Jo *Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 469/PDT/2008/PT.DKI, tertanggal 27 Januari 2009* Jo *Putusan Pengadilan Negeri Nomor :468/Pdt.G/2007/PN.JKT.Sel*
( Yody Tistanto SH, MH, CLA, CPL. )











