Lenteraindonesia.net | MUARA ENIM — Polsek Tanjung Agung bersama Tim L.E.B.A.H berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat buron selama beberapa tahun.
Pelaku berinisial R (48), seorang petani asal Desa Tunas Percak, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, ditangkap pada Selasa (19/05/2026) dini hari di kediamannya tanpa perlawanan.
Kapolres Muara Enim, Hendri Syaputra melalui Kapolsek Tanjung Agung, Roland KS Baemamenteng mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan panjang atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 14 Agustus 2021 silam.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Muara Meo, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.
Saat itu, dua unit mobil truk Colt Diesel bermuatan ikan yang dikendarai korban melintas sekitar pukul 04.00 WIB.
Kendaraan korban kemudian dipepet sebuah mobil minibus warna putih sebelum akhirnya dihentikan oleh para pelaku yang menyamar menyerupai anggota polisi.
“Tiga orang pelaku turun dari kendaraan menggunakan atribut berupa rompi polisi, lampu rotator merah, serta senjata api rakitan untuk menakut-nakuti korban,” ujar Kapolsek.
Korban kemudian dipaksa turun dari kendaraan, diborgol, mata dilakban, dipukuli, lalu dimasukkan ke kendaraan milik pelaku.
Selain merampas uang, telepon genggam, dan dokumen penting milik korban, para pelaku juga membawa kabur dua unit truk bermuatan ikan.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, para pelaku meninggalkan korban di area perkebunan dalam kondisi tangan terikat dan mata tertutup lakban.
Korban akhirnya berhasil melepaskan diri dengan saling membantu sebelum meminta pertolongan warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Akibat aksi kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp600 juta.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung, FB Clinton bersama Tim L.E.B.A.H setelah menerima informasi keberadaan pelaku.
“Begitu mendapatkan informasi, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil truk Colt Diesel, dua buah borgol, serta potongan lakban dan kain yang sebelumnya telah disita dalam berkas perkara terdahulu.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masih berstatus DPO.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku lain demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(***)
Penulis: N Siregar
Editor: Adr











