Wartawan Muara Enim Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres, IWO Minta Kasus Diusut Tuntas

Lenteraindonesia.net | MUARA ENIM – Seorang wartawan sekaligus warga Kabupaten Muara Enim, Nopri Hartono, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Muara Enim, Sumatera Selatan. Laporan tersebut diajukan setelah dirinya mengaku menjadi korban fitnah yang dinilai mencoreng nama baik dan profesionalismenya sebagai insan pers.

Laporan resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muara Enim pada Jumat (3/7/2026) dengan nomor STTLP/B/181/VII/2026/SPKT/Polres Muara Enim/Polda Sumsel.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 20.41 WIB. Saat itu, Nopri menghubungi seorang narasumber untuk mengonfirmasi informasi terkait anggaran desa dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik.

Namun, menurut Nopri, komunikasi tersebut justru mendapat respons emosional. Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 21.32 WIB, seorang pria bernama Junadi, yang disebut dalam laporan sebagai pihak terlapor, diduga menyebarkan tangkapan layar bukti transfer uang senilai Rp1.002.500 ke sejumlah grup media sosial dan grup percakapan warga.

Pelapor menilai penyebaran tangkapan layar tersebut menimbulkan kesan seolah-olah dirinya menerima sejumlah uang atau imbalan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Saya tidak pernah menerima uang tersebut. Informasi yang disebarkan telah merusak nama baik, kredibilitas, dan profesi saya sebagai wartawan,” ujar Nopri.

Merasa dirugikan, Nopri melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muara Enim agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam laporannya, perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencemaran nama baik.

Saat ini laporan masih berada dalam tahap awal penanganan oleh kepolisian.

Menanggapi laporan tersebut, Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Muara Enim, Bahri, menyatakan organisasinya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Menurut Bahri, penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya dan berpotensi merusak nama baik seseorang harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan menyebarkan informasi yang diduga mencemarkan nama baik harus diproses secara profesional. Kami berharap kepolisian segera melakukan penyelidikan, memeriksa seluruh pihak terkait, dan mengusut perkara ini secara transparan sesuai ketentuan hukum,” tegas Bahri.

Sementara itu, SPKT Polres Muara Enim telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari penelitian administrasi hingga proses penyelidikan.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak yang dilaporkan mengenai laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(***)

 

 

Sumber: IWO Muara Enim

Penulis: N Siregar

Editor: Adr