DPRD Pemkab Bogor Akan Panggil Manajemen RSUD Cibinong, Terkait Tarip Parkir Tinggi 

Lenteraindonesia.net I Kabupaten Bogor — Pengelolaan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Bogor.

Dalam waktu dekat, DPRD Kabupaten Bogor melalui Wakil Ketua III akan menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat dengan memanggil manajemen RSUD se-Kabupaten Bogor.

“Dalam waktu dekat, kita akan memanggil manajemen RSUD yang ada di Kabupaten Bogor untuk mempertanyakan soal parkir,” ujar Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin, Kamis 9 April 2026.

Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan secara rinci terkait sistem pengelolaan parkir yang saat ini menjadi tanggung jawab manajemen RSUD, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga.

“Pasien maupun pengunjung yang datang ke rumah sakit itu sudah dalam kondisi kesusahan. Jangan sampai justru terbebani dengan tarif parkir. Kalau bisa digratiskan. Parkiran ini dikelola pihak ketiga dan harus dibenahi,” tegas politisi PPP tersebut.

Menurutnya, DPRD perlu memastikan apakah sistem pengelolaan parkir yang berjalan saat ini sudah sesuai dan tidak memberatkan masyarakat, terutama pasien dan keluarga yang berobat di RSUD.

Junaidi menambahkan, pengelolaan parkir di RSUD masuk dalam kategori pajak parkir, bukan retribusi daerah, sehingga perlu dikaji lebih lanjut terkait mekanisme dan penetapan tarifnya.

“Parkir di RSUD itu masuk ke pajak parkir, bukan retribusi. Karena itu, perlu kita bahas lebih dalam agar tidak memberatkan masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini RSUD telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) penuh, sehingga memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, termasuk dalam pengelolaan parkir.

“Memang kami menerima banyak keluhan, karena tarif parkirnya dinilai sudah seperti di pusat perbelanjaan. Padahal RSUD adalah rumah sakit milik pemerintah,” pungkasnya. (Igon)

Editor : Adr