Thursday, October 22, 2026
spot_img
Home Bogor Raya Dua Wartawan Mengaku Diintimidasi Saat Investigasi Oknum Kepala SPPG di Bogor, Kasus...

Dua Wartawan Mengaku Diintimidasi Saat Investigasi Oknum Kepala SPPG di Bogor, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Lenteraindonesia.net | BOGOR — Dua wartawan, Dede dan Wahyu, mengaku mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran etik seorang oknum Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Peristiwa yang diduga melibatkan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut terjadi di sebuah kafe di wilayah Ciomas, Senin (19/10/2026). Kedua wartawan mengaku dikerubungi, dibentak, hingga dilarang menggunakan telepon genggam selama berada di lokasi.

Menurut keterangan Dede, sebelum kejadian tersebut, dirinya bersama Wahyu mendapat tugas redaksi untuk menelusuri dugaan persoalan etik yang melibatkan seorang Kepala SPPG di wilayah Dramaga.

SPPG yang dimaksud adalah SPPG Bogor Dramaga Babakan, beralamat di Kampung Cibereum RT 004/RW 002, Desa Neglasari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.

Dede menjelaskan, investigasi dilakukan setelah redaksi memperoleh foto dan video yang diduga memperlihatkan Kepala SPPG bernama Mahpud bersama seorang relawan perempuan yang telah bersuami.

Dalam proses konfirmasi, Mahpud disebut mengajak wartawan bertemu di kawasan Cibinong. Pada pertemuan yang berlangsung di Be Coffe, Sabtu (17/10/2026), Mahpud disebut mengakui bahwa sosok dalam foto dan video tersebut adalah dirinya bersama relawan SPPG.

Menurut Dede, Mahpud juga menjelaskan kedekatannya dengan para relawan sebagai sikap bersahabat.

“Tidak hanya dengan dia, saya juga deket dengan relawan lainnya. Ya friendly, gituh,” demikian pernyataan Mahpud sebagaimana dikutip dalam keterangan Dede.

Dede juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut Mahpud menawarkan sejumlah uang agar pemberitaan mengenai temuan redaksi tidak dilanjutkan. Namun, tawaran itu disebut ditolak oleh pihak wartawan.

Keterangan tersebut merupakan klaim dari pihak wartawan. Konfirmasi langsung kepada Mahpud mengenai dugaan tawaran uang dan persoalan yang menjadi bahan investigasi masih diperlukan.

Dede menuturkan, setelah pertemuan pertama, Mahpud kembali mengajak bertemu di lokasi berbeda. Pertemuan kedua berlangsung di Kafein, Ciomas, pada Senin (19/10/2026).

Menurut Dede, pertemuan tersebut awalnya berjalan santai dan tidak membahas temuan investigasi maupun tawaran uang sebelumnya.

“Di pertemuan itu tidak ada obrolan soal temuan kita, termasuk soal uang. Kita ngobrol bebas saja,” ujar Dede.

Namun, di tengah percakapan, Dede mengaku Mahpud tiba-tiba menyodorkan sejumlah uang dan meminta dirinya menghitung uang tersebut.

Pada saat itulah, seorang berinisial JW yang disebut sebagai oknum ormas bersama sejumlah orang lainnya diduga mendatangi dan mengerubungi Dede serta Wahyu sambil berteriak-teriak.

Dede mengaku dirinya bersama Wahyu mengalami intimidasi selama kurang lebih dua jam. Keduanya, menurut pengakuannya, dibentak-bentak dan dilarang menggunakan telepon genggam.

“Kita dibentak-bentak dan diintimidasi oleh oknum ormas itu. Bahkan kita dilarang menggunakan HP,” ungkap Dede.

Hingga berita ini disusun, kronologi tersebut masih berdasarkan keterangan pihak wartawan. Keterangan dari Mahpud, JW, maupun pihak lain yang berada di lokasi diperlukan untuk memperoleh gambaran kejadian secara berimbang.

Atas kejadian tersebut, Dede menyatakan bahwa dirinya bersama redaksi telah melaporkan dugaan intimidasi terhadap dua wartawan itu ke Polres Bogor.

“Kita bersama redaksi sudah melaporkan kasus ini ke Polres Bogor,” tegasnya.

Laporan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap kronologi kejadian, memeriksa pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Kebebasan pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan hal penting dalam kehidupan demokrasi. Setiap dugaan intimidasi terhadap wartawan perlu ditangani secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Mahpud, JW, pihak pengelola SPPG Bogor Dramaga Babakan, serta pihak terkait lainnya agar pemberitaan ini memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi.(***)

 

 

Penulis: Redaksi

Editor: Adr